Kamis 07 Oct 2021 04:04 WIB

Wanita Sholat Tanpa Kaos Kaki, Tetap Sahkah?

Ada sebagian dari Muslimah yang mengenakan kaos kaki saat sholat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Pemain basket muslimah sedang menunaikan sholat di lapangan basket. (ilustrasi)
Foto: www.ngebasket.files.wordpress.com
Pemain basket muslimah sedang menunaikan sholat di lapangan basket. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada sebagian dari Muslimah yang mengenakan kaos kaki saat sholat. Bagaimana hukumnya?

Anggota Fatwa Dar Al-Ifta Mesir, Syekh Mahmud Syalaby memaparkan ihwal hukum memakai kaos kaki saat sholat bagi wanita. Dia menekankan,

Baca Juga

Wanita tidak wajib mengenakan kaos kaki saat sholat. Ini adalah konsekuensi dari fatwa madzhab Hanafi yang menyebutkan bahwa bagian mata kaki ke bawah, termasuk telapak kaki, bukanlah aurat.

Karena itu, Syekh Syalaby menyampaikan, jika wanita sholat dengan atau tanpa kaos kaki, sholat tersebut tetap sah. Meski begitu, Syekh Syalaby menambahkan, kalau seorang wanita bisa melaksanakan sholat dengan mengenakan kaos kaki, tentu ini lebih baik.

"Dan bila seorang wanita tidak bisa menggunakan kaos kaki, maka sholatnya tetap sah. Ini menurut pendapat madzhab Hanafi," tutur dia dilansir dari laman Elbalad.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement