Rabu 06 Oct 2021 08:40 WIB

Terus Sebarkan Fitnah terhadap Muslim, Pria Kanada Dipenjara

Enam perintah pengadilan untuk berhenti memfitnah pemilik restoran Muslim diabaikan

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, CALGARY – Seorang pria Kanada dijatuhi hukuman oleh pengadilan pada Senin (4/10) selama 18 bulan karena menyebarkan kebencian. Dia melanggar enam perintah pengadilan untuk berhenti memfitnah salah seorang pemilik restoran Muslim Mohamad Fakih.

Kandidat wali kota Calgary, Alberta Kevin J. Johnston dipenjara oleh Hakim Fred Myers karena melanggar perintah pengadilan pada 2019 untuk berhenti mencemarkan nama baik Fakih yang terus ia lakukan enam kali.

“Hampir semua bukti yang memberatkan Johnston berasal dari mulutnya sendiri,” kata Myers. Menurut dia, kata-kata yang diucapkan Johnston adalah ujaran kebencian klasik. Johnston menggunakan kiasan untuk menetapkan karakteristik negatif berdasarkan stereotip buruk, misalnya mencap Muslim sebagai teroris.

Dilansir Anadolu Agency, Rabu (6/10), Johnston yang menyebut Fakih sebagai teroris dan pembunuh bayi telah diperintahkan pada 2019 untuk membayar 2,5 juta dolar Kanada karena mencemarkan nama baik Fakih dalam serangkaian komentar dan video yang diunggah di situs pribadinya mulai 2017. Johnston berpendapat dia adalah korban media liberal yang melabelinya sebagai orang jahat.

“Jika pengadilan tidak berdaya untuk menghentikan serangan rasial yang tak henti-hentinya dan mengerikan terhadap orang tak bersalah seperti Fakih, bagaimana orang yang tidak berdaya merasa diterima atau aman di Kanada?” ujar Myers.

Pada Juli, Johnston juga dihukum atas dua tuduhan penghinaan karena menyuruh para pengikutnya untuk menentang prosedur kesehatan masyarakat dalam memerangi Covid-19. Tindakan itu membuat ia dipenjara selama 40 hari.

Dia akan mulai menjalani hikuman setelah pemilihan pada 18 Oktober nanti di Calgary. Calgary adalah kota terbesar di provinsi barat Alberta dengan populasi penduduk 1,33 juta orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement