Sabtu 02 Oct 2021 19:22 WIB

Bila tidak Memenuhi Nazar

Ada penebusan dosa jika tak memenuhi nazar.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Bila tidak Memenuhi Nazar. Foto: Pemimpin yang adil dan menepati janji/ilustrasi
Foto: static.hbr.org
Bila tidak Memenuhi Nazar. Foto: Pemimpin yang adil dan menepati janji/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Mahmud Syalaby, menjelaskan apa hukumnya bila tidak menjalankan sesuatu yang telah dinazarkan. Dia mengatakan, jika seseorang telah bernazar tetapi dia tidak sanggup memenuhi janjinya, maka yang bersangkutan harus menebus dosa tersebut.

Penebusannya yaitu dengan memberi makan 10 orang miskin masing-masing senilai 10 pound Mesir (1 pound Mesir sekitar Rp 900). Setelah dosa ini ditebus, maka tidak ada nazar.

Baca Juga

Anggota Fatwa Dar Al Ifta yang lain, Syekh Uwaidah Utsman juga menyampaikan hal senada. Jika seorang Muslim yang telah bernazar lalu tidak mampu menjalankan nazar tersebut, maka ia harus menebusnya karena telah melanggar nazar tersebut.

Syekh Utsman mengatakan, Rasulullah SAW telah bersabda, "Melanggar nazar adalah (sama saja dengan) melanggar sumpah." Cara menebusnya adalah dengan memberi makan 10 orang miskin. Allah SWT berfirman:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS Al Maidah ayat 89)

Syekh Utsman juga mengingatkan, seorang Muslim yang telah bersumpah sesuatu kepada Allah SWT harus memenuhi sumpah itu. Sumpah maupun nazar ini wajib dipenuhi. "Memenuhi nazar adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang berjanji untuk melakukan sesuatu demi Allah SWT selama dia mampu," tutur Syekh Utsman.

Selain itu Allah SWT pun memuji orang-orang yang memenuhi nazarnya dalam ketaatan kepada-Nya. Allah berfirman, "Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana." (QS Al-Insan ayat 7)

Sumber

https://www.elbalad.news/4986019

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement