Jumat 01 Oct 2021 22:49 WIB

Kemenkum HAM Klaim Remisi Koruptor Dilakukan Ketat

Remisi bahkan bagi koruptor diatur dalam UU Pemasyarakatan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor (ilustrasi).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan bahwa pemberian remisi bagi narapidana sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku, begitu juga bagi koruptor. Pemberian remisi bagi narapidana korupsi justru disebut dilakukan secara ketat.

"Untuk narapidana-narapidana tindakan tertentu seperti korupsi, terorisme, pelanggar HAM, narkoba, ancaman keamanan negara maupun kejahatan lintas batas negara, aturan mendapatkan remisi lebih ketat," kata Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, di Jakarta, Jumat (1/10).

Baca Juga

Dia menjelaskan, remisi adalah hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 12 tahun 1995. Dia melanjutkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa semua narapidana berhak mendapatkan remisi sudah dijalankan dan tidak bertabrakan dengan praktik selama ini.

MK menyatakan semua terpidana, termasuk koruptor, yang sedang menjalani masa pemidanaan di lembaga pemasyarakatan berhak mendapatkan remisi sebagaimana dijamin UU Pemasyarakatan. Namun, karena MK tidak berwenang mengadili peraturan pemerintah (PP), MK tidak mencabut PP 99 Tahun 2012 yang melarang remisi ke koruptor.

Tubagus mengatakan, pengaturan dalam PP itu ditujukan bukan bermaksud sebagai pengurangan atau penghilangan hak. Dia mengatakan, hal itu dilihat sebagai rambu agar remisi itu tidak dilihat sebagai sesuatu yang pasti datangnya walau narapidana itu tidak mematuhi aturan yang berlaku.

"Sebagaimana dalam putusan MK, bahwa syarat dan ketentuan terkait pemberian remisi bukanlah pelanggaran tetapi bagian dari hak negara dalam membuat rambu-rambu pemberian remisi," katanya.

Tubagus menjelaskan, aturan serta ketentuan pemberian remisi berpaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

"Tidak semua WBP otomatis mendapatkan remisi. Mereka yang bandel, sering melakukan pelanggaran, tidak mematuhi peraturan atau ketentuan yang ada, tidak akan mendapat remisi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement