Rabu 29 Sep 2021 16:44 WIB

Pemalsuan Dokumen Palsu Jual Beli Tanah di Serang

.

Red: Yogi Ardhi

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat (kiri) didampingi Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat ekspos pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (29/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kasus jual beli tanah seluas 187 hektar di Banjarsari, Serang, dengan menggunakan surat tanah dan dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh tersangka berinisial RM. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat (kiri) didampingi Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat ekspos pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (29/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kasus jual beli tanah seluas 187 hektar di Banjarsari, Serang, dengan menggunakan surat tanah dan dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh tersangka berinisial RM. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Anggota Dirreskrimum Polda Banten menggiring tersangka RM (63) saat ekspos pengungkapan kasus pemalsuan surat tanah di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (29/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kasus jual beli tanah seluas 187 hektar di Banjarsari, Serang, dengan menggunakan surat tanah dan dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh tersangka berinisial RM. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Ditreskrimum Polda Banten mengungkapkan kasus pemalsuan surat tanah di Mapolda Banten, di Serang, Rabu (29/9/2021). Jajaran Polda Banten berhasil mengungkap kasus jual beli tanah seluas 187 hektar di Banjarsari, Serang, dengan menggunakan surat tanah dan dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh tersangka berinisial RM. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement