Selasa 28 Sep 2021 21:47 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Ganja

Tersangka pasutri pengedar ganja ditangkap di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Polsek Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri berinisial, A (35) dan F (30), yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Polsek Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri berinisial, A (35) dan F (30), yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri berinisial, A (35) dan F (30), yang menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Jakarta Barat, AKP Pradita Yuliandi, di Jakarta, Selasa (28/9), mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Duta Buntu, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, pada Sabtu (18/9). 

Pradita menjelaskan, pasangan suami istri tersebut sehari-hari bertugas sebagai penjaga rumah kontrakan. Namun, mereka ternyata memiliki pekerjaan sambilan sebagai pengedar ganja sejak dua tahun terakhir.

Baca Juga

"Pasangan suami-istri itu sering mendapat kiriman paket ganja dari salah satu bandar yang berada dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Lampung, untuk diedarkan di Jabodetabek," katanya.

Selama beroperasi, kata dia, kedua tersangka telah menjual ganja seberat 40 kilogram, yang dijual dengan harga beragam. 

"Satu linting ganja dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung siapa yang memesan dan wilayahnya di mana," kata Pradita.

Polisi mendapat laporan dari masyarakat, yang mencurigai pasangan suami istri tersebut menjadi pengedar ganja. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi kemudian menyelidiki dan akhirnya menangkap dua tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,5 kilogram ganja yang siap dijual.

Polisi masih terus menyelidiki asal-usul perkenalan pasangan suami istri itu dengan bandar ganja di lapas di Lampung. Polisi juga masih megembangkan informasi, siapa saja yang terlibat membantu pasangan suami istri tersebut mengedarkan ganja ke Jabodetabek.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 SUB 111 junto pasal 132 UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup," kata Pradita.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement