Selasa 28 Sep 2021 21:20 WIB

Kapolri: Presiden Setuju Novel dkk Ditarik Jadi ASN Polri

Kapolri sudah surati Presiden meminta 56 pegawai KPK yang dipecat jadi ASN Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Foto: istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri. Menurut Kapolri keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui.

Sigit mengatakan, sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri. "Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat (24/9) yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Sigit dalam rekaman konferensi pers persiapan PON XX Papua yang disiarkan Divisi Humas Polri, Selasa (28/9).

Baca Juga

Menurut Sigit, ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain. "Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASNKPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit.

Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021. "Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.

Dalam surat jawaban tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara. "Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata Sigit.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menyampaikan sikap Presiden Jokowi terkait polemik pemberhentian pegawai KPK yang diketahui tak lulus TWK. Ia mengatakan, Presiden menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Mahkamah Agung (MA) terkait masalah ini.

"Presiden juga sudah menyampaikan kepada media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan di dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK dan apa yang diputuskan oleh MA tentang persoalan yang terjadi di KPK," jelas Fadjroel di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (28/9).

 

photo
Ombudsman RI telah menyampaikan hasil pemeriksaan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement