Selasa 28 Sep 2021 15:32 WIB

Kasus Sex Trafficking-Pemerasan: R Kelly Divonis Bersalah

Selain terlibat kasus sex trafficking, R Kelly juga terjerat kasus pemerasan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Penyanyi R Kelly terlibat dalam 14 kasus eksploitasi seksual terhadap anak dan satu tuduhan pemerasan.
Foto: EPA
Penyanyi R Kelly terlibat dalam 14 kasus eksploitasi seksual terhadap anak dan satu tuduhan pemerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyanyi R&B, R Kelly telah dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan dalam persidangan kasus pemerasan dan perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual (sex trafficking). Juri federal di Brooklyn, New York, yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita mengumumkan vonis tersebut pada Senin.

"R Kelly telah dihukum karena pemerasan oleh juri federal di Brooklyn," ungkap pengacara untuk Distrik Timur New York dalam pengumumannya di Twitter.

Baca Juga

Belakangan, pengumuman itu diperbarui. Pengacara mengungkapkan bahwa Kelly bersalah untuk semua tuduhan.

Kelly telah menghadapi satu tuduhan pemerasan dan 14 tuduhan eksploitasi seksual terhadap anak, penculikan, penyuapan, serta tuduhan perdagangan manusia terkait eksploitasi seksual. Musisi yang melejit dengan lagu "I Believe I Can Fly" itu juga didakwa dengan delapan pelanggaran Undang-Undang Mann Act, yang membuatnya tidak dibolehkan membawa siapapun melintasi batas negara bagian.

 

Tuduhan itu didasarkan pada argumen bahwa rombongan manajer dan asistennya ikut membantu Kelly bertemu dengan gadis-gadis (korban) dan membuat mereka patuh, diam, dan menuruti keinginan mereka. Beberapa saksi memberikan kesaksian yang berapi-api dalam persidangan, di mana sebagian besar menjelaskan bagaimana penyanyi berusia 54 tahun itu membuat mereka melakukan tindakan yang kejam dan sadis ketika korban masih di bawah umur.

Di sisi lain, Kelly membantah melakukan kesalahan. Kasus ini telah bergulir sejak 2019.

"Kelly percaya musik dan popularitasnya berarti dia bisa melakukan apapun yang dia inginkan," kata Asisten Jaksa AS Nadia Shihata di pengadilan federal di Brooklyn, seperti dilansir Fox News, Selasa (28/9).

Kelly disebut juga sengaja menularkan penyakit menular seksual dan melakukan penculikan, konten pornografi anak, dan kerja paksa. Menurut bukti persidangan, Kelly menggunakan taktik dari buku The Predator Playbook untuk mengeksploitasi korbannya secara seksual.

"Taktiknya termasuk mengisolasi korban di kamar hotel atau studio rekamannya, membuat mereka tunduk pada aturan yang merendahkan seperti membuat korban memanggilnya Daddy dan merekam video seks dengannya dan upaya lain untuk mengendalikan mereka," kata jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement