Selasa 28 Sep 2021 14:04 WIB

KPK Geledah Dua Kantor Dinas di Probolinggo

KPK mengamankan dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9). KPK menahan 17 tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, setelah sebelumnya KPK menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya anggota DPR periode 2019-2024 Hasan Aminuddin dalam operasi tangkap tangan pada Senin (30/8) lalu. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/9). KPK menahan 17 tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, setelah sebelumnya KPK menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya anggota DPR periode 2019-2024 Hasan Aminuddin dalam operasi tangkap tangan pada Senin (30/8) lalu. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor dinas pemerintah kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap jabatan kepala desa yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Lembaga antirasuah itu juga menggeledah rumah kediaman dari pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Penggeledahan dilakukan pada Senin (27/9) lalu.

"Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/9).

Dia mengatakan, bukti-bukti tersebut kemudian akan dilakukan analisa. KPK, sambung dia akan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Puput Tantriana Sari dan rekan-rekannya.

Adapun, dua kantor dinas yang digeledah KPK adalah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo dan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.  

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin; Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka merupakan penerima suap dalam perkara tersebut.

KPK juga menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

Perkara bermula saat akan dilakukan pemilihan kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Terdapat 252 kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh penjabat kades yang berasal dari para ASN di Kabupaten Probolinggo. Pengusulan nama-nama kades tersebut dilakukan melalui Camat.

Pemilihan itu memiliki syarat khusus dimana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon pejabat kades kemudian diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Hasan Aminuddin kemudian meminta agar calon kepala desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat. Selanjutnya, 12 pejabat kades menghadiri pertemuan yang diyakini telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dengan perantara Doddy Kurniawan. Pertemuan itu berlangsung pada 27 Agustus 2021 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement