Senin 27 Sep 2021 18:23 WIB

Simposium BPIP: Koperasi Didorong Bentuk Korporasi Pangan

Koperasi berperan melakukan konsolidasi di sektor pertanian, peternakan dan perikanan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Logo Koperasi
Foto: wikipedia
Logo Koperasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mendorong transformasi koperasi lewat program korporatisasi pangan. Koperasi dinilai lebih mudah masuk rantai pasok, jika bergabung dan membentuk korporasi.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, hal itu perlu dilakukan demi meningkatkan daya saing komoditas. Jadi koperasi berperan melakukan konsolidasi pada sektor pertanian, peternakan, dan perikanan bagi masyarakat.

"Koperasinya kita berikan kemampuan atau kapasitas agar memiliki alat produksi yang dibutuhkan. Karena itu, pembiayaan malalui LPDB melalui dua skema. Satu modal kerja, kedua modal invesetasi," ujar dia dalam Simposium Nasional yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) secara virtual, Senin (27/9).

Berdasarkan kebijakan pemerintah, kata dia, saat ini sedang menyiapkan perhutanan sosial dengan total sebanyak 12,7 juta hektare. Sementara, luas wilayah yang sudah disalurkan kepada masyarakat sebanyak 4,5 juta hektare.

Setiap masyarakat nantinya diberikan kepercayaan mengelola lahan masing-masing seluas 2 hektare selama 35 tahun dengan melalui koordinasi dengan Dinas Kehutanan di daerah yang memiliki wewenang dalam menetapkan kehutanan sosial di daerah. "Setelah masyarakat dapat mengelola lahan ini yang masing-masing 2 hektare untuk 35 tahun dan bisa diperpanjang 35 tahun berikutnya," tuturnya.

Ahmad menambahkan, korporatisasi pangan saat ini secara project pilot sudah mulai dilakukan di Kabupaten Garut dengan fokus pengembangan petani pisang. Masyarakat yang mengikuti program tersebut dikonsolidasikan baik dari jenis pisang hingga kebutuhan pasar melalui koperasi dalam skala ekonomi seluas 400 hektare.

Kemudian koperasi akan menjadi pihak pertama pembeli komoditas yang diproduksi petani. Dengan begitu, petani akan memiliki kepastian pasar yang jelas. Selain itu, koperasi juga melakukan pengemasan agar dapat terjadi standarisasi kualitas pisang sesuai kebutuhan pembeli setelah melewati proses dari koperasi.

Hal tersebut sudah dijalani sejak Februari dengan pelepasan ekspor hingga ke Eropa. Sedangkan pada 30 September mendatang, direncanakan pelepasan ekspor kedua ke Singapura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement