Senin 27 Sep 2021 09:30 WIB

Uang Kripto Berbalik Menguat Usai Dilarang di China

China resmi mengumumkan larangan semua transaksi mata uang kripto.

 Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).
Foto: EPA
Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Mata uang kripto diperdagangkan menguat pada Senin (27/9) pagi. Mata uang kripto bangkit kembali dari aksi penjualan yang didorong oleh tindakan keras intensif terhadap kelas aset tersebut di China, karena para spekulan melakukan pembelian saat nilainya jatuh.

Bitcoin naik sekitar satu persen di perdagangan Asia pada 43.719 dolar AS. Sebelumnya, bitcoin jatuh tepat di bawah 41.000 dolar AS menyusul pengumuman larangan total pada penambangan dan transaksi uang kripto di China pada Jumat (24/9).

Mata uang digital saingan Bitcoin, Ethereum terangkat sekitar dua persen menjadi diperdagangkan pada 3.136 dolar AS. Ethereum berhasil menutup kerugiannya pada akhir pekan lalu.

Bank sentral China atau People's Bank of China pada Jumat resmi mengumumkan bahwa semua transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) adalah tindakan ilegal. Artinya, semua mata uang digital seperti bitcoin resmi dilarang di China.

 

China sendiri adalah salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia. Akibat pernyataan ini, harga bitcoin turun hingga lebih dari 2.000 dolar AS atau Rp 28,5 jutaan. Ini menjadi upaya terbaru dalam reaksi pemerintah China untuk transaksi mata uang digital yang dinilai paling tidak stabil.

Baca juga : OJK Cabut Izin Usaha Group Lease Finance Indonesia

Transaksi mata uang kripto sebenarnya sudah resmi telah dilarang China sejak 2019. Namun, aktivitas itu masih terus berlanjut secara online melalui pertukaran mata uang asing.

Pada Mei lalu, China memperingatkan pembeli mata uang kripto bahwa mereka tidak akan memiliki perlindungan untuk terus bertransaksi dengan bitcoin atau mata uang digital lainnya secara online. Kemudian pada Juni, China mengatakan kepada bank dan platform pembayaran lain untuk berhenti memfasilitasi transaksi mata uang kripto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement