Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wira Kusumah

Amankah Dana Haji?

Lomba | Friday, 24 Sep 2021, 17:35 WIB

Haji adalah rukun Islam yang kelima yang wajib ditunaikan oleh umat Islam. Untuk bisa melaksanakan ibadah haji ke Makkah, bagi jamaah haji Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan salah satunya adalah dengan membuka rekening tabungan haji yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, yakni di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH) dan setoran awal sebesar Rp 25 juta.

Sumber : BPKH

Berdasarkan amanat UU No. 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, dibentuklah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang di tunjuk oleh pemerintah untuk mengelola keuangan haji. UU tersebut kemudian dijadikan dasar atas turunnya PP No. 110 Tahun 2017 mengenai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan selanjutnya PP No. 5 tahun 2018 dalam pengelolaan Keuangan Haji.

Sejak di bentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), BPKH mendapat dukungan dari DSN-MUI mengenai akad wakalah jamaah haji, penjaminan dari LPS dan kerjasama dengan OJK serta Bank Indonesia mengenai pengelolaan keuangan syariah. Upaya BPKH dalam meningkatkan pelayanan kepada jamaah dan mendorong dana kelolaan haji adalah dengan memperbanyak bank-bank penerima setoran biaya penerimaan ibadah haji (BPS-BPIH) dengan target dapat dapat menambah 550 ribu jamaah tiap tahunnya dan pendistribusian virtual account kepada 3,9 juta jamaah tunggu. Lembaga penjaminan simpanan (LPS) turut menegaskan bahwa dana haji yang ditempatkan oleh BPKH ke Perbankan syariah dijamin 100% oleh LPS. Oleh karenanya, BPKH dalam memberikan pelayanan kepada calon jamaah haji juga turut serta memberikan pengamanan dana haji melalui LPS untuk dana haji yang ditempatkan di bank-bank syariah.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus melakukan upaya transparansi dalam pengelolaan dana haji untuk menjamin dana tersebut aman dan terjaga. Upaya yang dilakukan diantaranya dengan menyebarluaskan informasi kepada publik lewat media massa yang dengan ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Selanjutnya membuat standar pelaporan sesuai dengan standar laporan keuangan syariah dan terakhir konten pelaporan yang disesuaikan dengan ketentuan & peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan BPKH bahwa dalam tiga tahun terakhir memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Oleh karenanya dana keuangan haji yang dikelola oleh BPKH sudah sepantasnya masih dapat dikatakan â amanâ dan agar calon jamaah haji tidak usah mengkhawatirkan dananya.

Sumber : https://www.kompas.com/

Sebagai lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana keuangan haji, maka BPKH dituntut harus mampu memberikan manfaat bagi seluruh kemaslahatan umat islam dan nilai manfaat yang dapat diperoleh adalah keuntungan dari mengalokasikan dana keuangan haji melalui instrumen investasi dengan berdasar pada prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan faktor risiko serta bersifat likuid. Berikut gambar grafik akumulasi dana haji per tahun dalam 4 tahun terakhir adalah sebagai berikut :

Grafik akumulasi dana haji dalam 4 tahun terakhir

Selama tahun 2018 BPKH mencatat dana pengelolaan sebesar Rp 112,35 triliun dan meningkat sekitar 9,85% dari tahun 2017. Dari dana kelolaan tersebut berasal dari setoran jamaah haji sebesar Rp 107,18 triliun, dana abadi umat (DAU) sebesar Rp 3,52 triliun dan nilai manfaat sebesar Rp 1,65 triliun. Pada tahun 2019 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 124,32 dan tahun 2020 sebesar Rp 143,1 triliun. Pada tahun 2020 ditempatkan dana sebesar Rp 99,53 triliun untuk diinvestasikan dan sebesar Rp 43,53 triliun ditempatkan di Bank Syariah. Dari jumlah tersebut menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp 7,46 triliun.

Salah satu misi BPKH adalah melakukan investasi pada imbal hasil yang optimal sesuai dengan prinsip dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian dan likuiditas. Dalam perspektif financial dan development BPKH menjamin tersedianya likuiditas untuk kebutuhan jangka pendek dalam penyelenggaran ibadah haji. Rasio likuiditas ialah kemampuan BPKH dalam menyediakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dalam tahun berjalan dan BPKH wajibmenjaga minimal 2x BPIH. Berdasarkan realisasi keuangan di tahun 2020 dimana rasio likuiditas BPKH berada di angka 3,82x BPIH, artinya BPKH mampu menyiapkan kebutuhan dana penyelenggaran ibadah haji sebanyak 3,82 kali. Dana likuid ini bersumber dari aset lancar yang ditempatkan di Bank Syariah (BPS-BPIH) dan investasi jangka pendek. Sebagai gambaran lain bahwa dana haji yang dikelola oleh BPKH, â amanâ dimana bank penerima setoran biaya penerimaan ibadah haji (BPS-BPIH) tidak hanya berfungsi sebagai penerima setoran awal, pembatalan dan setoran lunas calon jamaah haji, tetapi berfungsi pula untuk penempatan likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.

Adapun rasio solvabilitas BPKH berdasarkan laporan keuangan yang telah mendapat hasil audit â wajar tanpa pengeculianâ dari BPK dari tahun 2018 hingga tahun 2020 terus tumbuh. Dalam artian bahwa BPKH dalam melunasi seluruh hutang dan kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek masih memumpuni, terbukti dari persentase rasio solvabilitas pada tahun 2020 sebesar 108%.

Sumber : http://blud.co.id/wp/laporan-keuangan-blud/

Pada tahun 2020 dana keuangan haji yang diinvestasikan menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp 7,46 triliun dan total penerimaan manfaat dana kelola haji tahun 2021 sudah diatas Rp 14 triliun, dalam hal ini BPKH terus memberikan nilai manfaat yang cukup sehat dan senantiasa membangun sustainabilitas keuangan. Opini wajar tanpa pengeculian terhadap laporan keuangan BPKH dalam tiga tahun berturut-turut menjadi bukti bahwa dana haji dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel serta pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Sumber :
- http://bpkh.go.id/tiga-cara-bpkh-jalankan-transparansi-pengelolaan-dana-haji/
- BPKH_Buku Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan Haji
- http://nasional.kontan.co.id/news/bpkh-kami-sangat-berhati-hati-dalam-mengelola-dana-haji
- http://investor.id/finance/anggito-abimanyu-hasil-audit-bpk-jadi-jawaban-pertanyaan-publik

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image