Ahad 26 Sep 2021 10:29 WIB

Kegiatan Keagamaan Boleh Digelar di Masjid Terengganu

Masjid beroperasi dengan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP)

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Subarkah
Masjid di Terengganu
Foto: Malay Mail
Masjid di Terengganu

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA TERENGGANU -- Dewan Agama Islam dan Adat Melayu Terengganu (Maidam) telah mengizinkan semua masjid dan surau di negara bagian itu untuk mengadakan kegiatan keagamaan dengan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Presiden Maidam, Datuk Osman Muda mengatakan keputusan itu dibuat atas persetujuan Sultan Terengganu Sultan Mizan Zainal Abidin. Sementara Terengganu beralih ke Fase Tiga Rencana Pemulihan Nasional pada 17 September.

"Semua masjid dan surau diwajibkan untuk menyelenggarakan sholat dan pembacaan Surah Yasin setiap Jumat malam. Selama sholat Jumat semua imam wajib membaca qunut nazilah (doa memohon perlindungan dari bahaya) dan bacaan mencari perlindungan terhadap penyakit yang disediakan oleh Departemen Agama Terengganu (JHEAT)," katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir dari laman Malay Mail pada Ahad (26/9).

Dia mengatakan, upacara akad nikah sekarang dapat diadakan di masjid, surau dan tempat pribadi di negara bagian di bawah kepatuhan ketat dengan pedoman yang akan dikeluarkan oleh JHEAT. Dia menambahkan bahwa acara pernikahan dapat diadakan di kantor agama kabupaten untuk kasus-kasus tertentu.

Lembaga sekolah pondok, madrasah, dan sekolah tahfiz yang terdaftar di JHEAT juga diizinkan untuk melanjutkan sesi Belajar Mengajar tatap muka dengan tunduk pada SOP yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan.

Di samping itu, Osman mengatakan, masjid dan surau yang diperintahkan ditutup berdasarkan Pasal 18 (1) (d) dari Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 (UU 342) tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan apa pun selama periode penutupan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement