Sabtu 25 Sep 2021 01:25 WIB

Warga Desa Bojong Koneng Mengaku Diintimidasi

Tak hanya Rocky, sejumlah warga Desa Bojong Koneng juga disomasi oleh Sentul City.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andri Saubani
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Rocky Gerung (tengah) bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar (kanan) menggelar konferensi pers terkait kasus kepemilikan lahan dengan PT Sentul City, di kediamannya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Tak hanya Rocky Gerung, sejumlah warga di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor juga disomasi oleh PT Sentul City terkait kepemilikan lahan. Bahkan, beberapa di antaranya sempat mengalami tindak kekerasan dan intimidasi.

Kuasa hukum Rocky Gerung, Nafirdo Ricky mengatakan, tindak kekerasan atau intimidasi yang dialami warga, terjadi saat penggusuran yang dilakukan oleh Sentul City.

Baca Juga

“Iya benar, bahkan waktu penggusuran ada tindak kekerasan yang terjadi di lapangan,” ujar Nafirdo melalui pesan singkat WhatsApp kepada Republika, Jumat (24/9).

Nafirdo melanjutkan, warga yang juga terlibat kasus kepemilikan lahan dengan Sentul City tidak hanya mereka yang berada di Desa Bojong Koneng. Namun, ada juga yang terletak di Desa Cijayanti dan Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang.

 

Hanya saja, sambung dia, sepengetahuannya beberapa waktu ke belakang warga sudah tidak lagi merasakan tindak kekerasan. Diperkirakan, hal itu berhenti sejak pihak Rocky Gerung menggelar konferensi pers pada Senin (13/9) lalu di kediamannya.

“Sejak konferensi pers kemarin sudah tidak ada lagi sepertinya,” tuturnya.

Salah seorang warga Desa Bojong Koneng, Hamka Haris tinggal di sebuah mushala yang terletak di sebuah hutan. Dia pun mengaku sempat mendapatkan intimidasi. Ditambah dengan adsnya petugas yang hilir mudik di kawasannya sambil membawa sebilah golok.

Bahkan, beberapa tahun yang lalu, bangunan milik Hamka Haris dihancurkan dan diratakan dengan tanah. Dia menyaksikan bahwa, eksekusi bangunan tersebut dilakukan oleh sejumlah preman.

“Di suratnya itu katanya hanya penertiban tanaman saja. Tapi yang terjadi saat eksekusinya malah dihancurkan seluruhnya. Cuma tersisa mushala yang saya tempatin sekarang,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Babakan Madang, Cecep Iman Nagarasid mengaku siap menjadi jembatan untuk mencarikan titik terang, terkait permasalahan yang terjadi antara aktivis Rocky Gerung bersama warga, dan Sentul City. Termasuk menjembatani mediasi antar keduanya demi mempercepat proses penyelesaian masalah lahan tersebut.

Kendati demikian, sampai saat ini kedua belah pihak belum memberikan respon terkait tawaran dari pemerintah wilayah, agar permasalahan ini diselesaikan dengan duduk bersama. Jika kedua belah pihak tetap teguh di atas pendiriannya masing-masing, Cecep menyarankan agar keduanya menempuh kasus ini lewat jalur hukum dan aturan yang berlaku.

“Kalau kedua belah pihak tetap pada pendiriannya, silahkan selesai lewat aturan yang berlaku. Seperti lewat jalur hukum. Yang jelas saya minta masyarakat agar tetap tenang dan jangan sampai tersulut emosi. Hadapi semua dengan kepala dingin,” pungkasnya.

Sebelumnya, PT Sentul City Tbk mengklaim telah mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412, oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. SHGB tersebut telah didapatkan sejak 1994.

Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Rizar Nugroho mengatakan, Sentul City telah melakukan seluruh prosedur sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Sentul City sejak memperoleh SHGB tahun 1994 telah mengelola lahan dengan baik, antara lain dengan bekerjasama masyarakat,” ujar David melalui keterangan resmi yang diterima Republika, Selasa (14/9).

David menjelaskan, Sentul City melakukan pengamanan lahan lantaran pihaknya tengah melakukan corporate action. Yakni sedang mengembangkan lahan, sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Di samping itu, sambung dia, area bersertifikat HGB yang saat ini diatasnamakan PT Sentul City dulunya merupakan area bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan XI. Kemudian, Sentul City memperoleh hak dengan melalui perizinan sebagai dasar hukum.

David menyebutkan, dasar hukum tersebut di antaranya, Izin Prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor, Surat Keputusan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat, tentang Persetujuan Izin lokasi dan pembebasan tanah.

“Sampai terbit dua buah sertifikat HGB di atas dua bidang tanah di Desa Bojong Koneng, atas nama Sentul City,” jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement