Jumat 24 Sep 2021 19:04 WIB

Soal Azis Syamsuddin, MKD Klaim Masih Tunggu KPK

MKD mengaku akan mengikuti keputusan hukum terhadap Azis.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman mengaku pihaknya terus mencermati perkembangan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. MKD, kata dia, masih menunggu keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami percaya KPK sebagai sebuah institusi yang kredibel akan menjalankan tugasnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Melihat hari ini seperti apa, tentu setelah menjadikan hukum sebagai panglima, maka setelah ada putusan yang jelas MKD akan menyesuaikan keputusan perkara ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/9).

Habiburokhman kemudian membandingkan kasus yang menimpa Azis dengan perkara hukum Setya Novanto (Setnov). Menurutnya, pada kasus e-KTP, Setnov jelas melakukan pelanggaran hukum.

"Jadi nggak abu-abu kayak waktu polemik papa minta saham, itu kan masih abu-abu, antara kasus hukum atau etik. Kalau ini kami nggak boleh offside, kami harus menunggu dulu proses hukum yang sedang berlangsung," kata dia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu terus berseloroh MKD memegang prinsip hukum sebagai panglima tertinggi. Terkait laporan terhadap Azis yang sudah diterima MKD, pihaknya akan menunggu proses hukum di KPK. "Bukan di-pending (tunda), tapi kami menunggu proses hukum," kata dia.

Ia mengeklaim, seribu laporan pun yang masuk, MKD tetap harus menempatkan hukum sebagai panglima. "Proses hukum dahulu baru kita akan mengikuti proses hukum itu," imbuh anggota Komisi III DPR itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement