Jumat 24 Sep 2021 14:17 WIB

Tersangka Kasus E-KTP Diperiksa KPK

Diperiksa sebagai tersangka terkait pengadaan paket penerapan KTP elektronik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus megakorupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos pasa Jumat (24/9). Direktur Utama PT Sandipala Arthapura ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

"PLS, Dirut PT Sandipala Arthapura akan diperiksa sebagai tersangka terkait pengadaan paket penerapan KTP elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/9).

KPK menetapkan empat tersangka baru terkiat perkara tersebut pada Agustus 2019 lalu. Mereka adalah mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Adapun perusahaan yang dipimpin Tannos, PT Sandipala Arthapura diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 145,85 miliar. Secara keseluruhan, perkara korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Seperti diketahui, perkara korupsi megaproyek ini telah menjerat sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Selain itu, juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto; mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Hanura, Miryam S Haryani dan mantan anggota Komisi III DPR RI, Markus Nari.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement