Jumat 24 Sep 2021 13:35 WIB

Lapas di Jatim Diminta Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Jajaran Kalapas diminta rutin lakukan pengecekan instalasi listrik dan penggeledahan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Lapas (ilustrasi)
Foto: Antara
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Kakanwil KemenkumHAM Jatim Krismono menekankan pentingnya deteksi dini dan antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) di wilayah setempat. Krismoni meminta jajaran Kalapas rutin melakukan pengecekan instalasi listrik dan penggeledahan blok hunian dalam upaya mengantisipasi gangguan keamanan tersebut.

Seperti yang dilakukan di Lapas Ngawi, dimana petugas dapat mengamankan barang-barang terlarang seperti HP, kabel, dan gunting dari warga binaan pemasyarakat (WBP). Barang-barang yang disita itu pun langsung dimusnahkan. Krismono menyatakan, rutin melakukan penggeledahan menjadi salah satu dari tiga kunci pemasyarakatan maju.

“Tiga kunci tersebut adalah lakukan deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum,” kata Krismono, Jumat (24/9).

Krismono kembali menekankan pentingnya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dan Rutas. Termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran seperti yang terjadi di Lapas Tangerang beberapa waktu lalu, yang mengakibatkan puluhan warga binaan menjadi korban.

“Target kami Oktober ini Lapas atau Rutan harus bersih dari benda-benda terlarang,” kata Krismono

Sebelumnya, penggeledahan juga dilalukan di Lapas I Surabaya. Kepala KPLP Surabaya Gatot Harisaputro menyatakan, pihaknya melibatkan sebanyak 40 petugas dari Tim Satops Patnal dan Rupam untuk melakukan penggeledahan. Butuh waktu sekitar 1,5 jam untuk menggeledah blok C.

"Kami juga perlu hati-hati saat melakukan pemutusan aliran listrik liar di kamar-kamar,” kata Gatot.

Instalasi listrik liar yang dimaksud Gatot, banyak digunakan untuk kipas angin. Warga binaan mengeluh karena cuaca di lapas yang terletak di Porong itu lembap dan panas. Sehingga beberapa warga binaan nekat menyelundupkan kipas angin. “Kami akan periksa dan memperkuat lagi pengamanan di bagian distribusi penitipan barang,” ujarnya.

Gatot menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga binaan yang ketahuan menggunakan fasilitas negara khususnya listrik secara berlebihan. Mulai dari yang tingkat rendah hingga tinggi. “Paling berat sanksinya akan kami cabut semua haknya dan mengisolasi selama 14 hari di straftcell,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement