Jumat 24 Sep 2021 00:57 WIB

Ketua DPRD Jember: BPK Temukan Kerugian Daerah Rp 200 M

Berdasarkan temuan BPK, terdapat 1.361 kasus di Jember dengan kerugian Rp 200 miliar.

Bupati Jember Hendy Siswanto.
Foto: Dok Pemkab Jember
Bupati Jember Hendy Siswanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian daerah pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember per semester 1 tahun 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai sebesar Rp 200 miliar lebih. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah di pemkab setempat.

"Kami telah menerima surat hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah per semester 1 tahun dari BPK Jatim yang menyebutkan nilainya mencapai Rp 200.579.617.399,97 yang merupakan hasil audit pemakaian anggaran tahun sebelumnya," kata Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi kepada sejumlah wartawan di Jember, Kamis (23/9).

Baca Juga

Menurutnya, terdapat 1.361 kasus dengan rincian kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus, kemudian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus dengan nilai sekitar Rp 9,67 miliar. Kemudian, kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus, sedangkan kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK tercatat 559 kasus senilai Rp 187,43 miliar, dan kerugian daerah yang melibatkan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus dengan nilai Rp 3,48 miliar.

"Dari total kerugian uang negara sebesar Rp 200 miliar lebih, jumlah yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 29 miliar dan masih tersisa yang harus disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 171,4 miliar," paparnya.

Ia menjelaskan, BPK merekomendasikan kepada Bupati Jember agar memerintahkan Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah. "Atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap politikus PKB Jember itu.

Itqon mengatakan, penilaian BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemkab Jember tidak akan pernah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) apabila kerugian daerah itu tidak diselesaikan hingga tuntas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement