Kamis 23 Sep 2021 18:19 WIB

Wagub DKI: Usahakan Anak di Bawah 12 Tahun Tetap di Rumah

Anak berusia di bawah 12 tahun belum divaksinasi Covid-19.

Wagub DKI: Usahakan Anak di Bawah 12 Tahun Tetap di Rumah. Warga bersama anaknya melewati salah satu gerai toko di Senayan City, Jakarta, Rabu (22/9). Sebanyak 81 pusat perbelanjaan di Jakarta memperbolehkan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk berkunjung pasca pelonggaran PPKM level 3 di Jawa-Bali yang ditetapkan oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wagub DKI: Usahakan Anak di Bawah 12 Tahun Tetap di Rumah. Warga bersama anaknya melewati salah satu gerai toko di Senayan City, Jakarta, Rabu (22/9). Sebanyak 81 pusat perbelanjaan di Jakarta memperbolehkan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk berkunjung pasca pelonggaran PPKM level 3 di Jawa-Bali yang ditetapkan oleh pemerintah. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat mengusahakan anak-anak berusia di bawah 12 tahun tetap berada di rumah meski mereka diizinkan mengunjungi mal dan hotel.

"Usahakan anak-anak tetap di rumah sekali pun memang dimungkinkan bagi anak-anak ke mal," kata Riza usai menghadiri festival fashion dan kuliner di salah satu mal di Jakarta, Kamis (23/9).

Baca Juga

Menurut dia, anak-anak berusia di bawah 12 tahun belum divaksinasi sehingga tempat terbaik mereka adalah tetap berada di rumah. Ia pun mengharapkan orang tua menjaga anak-anaknya agar tidak terpapar virus Covid-19.

"Jadi jangan sampai nanti sekalipun sudah dibuka, semua anak-anak dibawa ke mal yang dapat berpotensi terpapar virus corona," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun mengunjungi mal dan perhotelan. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tentang PPKM level tiga yang berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dengan didampingi orang tua. Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal masih ditutup.

Tak hanya mal, anak-anak di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi perhotelan non karantina penanganan Covid-19 asalkan melampirkan hasil tes negatif Covid-19 dengan tes usap antigen atau PCR. "Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tentang PPKM level tiga.

Di sisi lain, perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement