Rabu 22 Sep 2021 20:27 WIB

Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Pemberian dana hibah tak dilakukan melalui pengajuan proposal dari yayasan penerima.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi Sumsel.
Foto: Republika/Bambang Noroyono
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka, dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi Sumsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan Alex Noerdin dan Muddai Madang sebagai tersangka pada Rabu (22/9). Kali ini, keduanya diduga melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang 2015-2018. Kerugian dalam pembangunan itu ditaksir Rp 130 miliar.

Selain kedua nama itu, Kejati Sumsel juga menetapkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PL Tobing sebagai tersangka. Alex Noerdin, adalah mantan Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018 yang saat ini sebagai anggota DPR dari partai Golkar. Sedangkan Muddai Madang, adalah Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menetapkan tiga orang tersangka, AN, MM, dan LPLT, dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari APBD Sumatera Selatan 2015 dan 2017, kepada Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya Palembang, di Sumatera Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Leonard Ebenezer Simanjuntak, dalam konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (22/9). Ketiga tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999-20-2001.

Ebenezer menerangkan, kasus tersebut berawal dari penyaluran dana hibah dari APBD Sumsel kepada Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya. Hibah tersebut terjadi dalam dua periode penyaluran, yaitu APBD 2015 sebesar Rp 50 miliar dan APBD 2017 sebesar Rp 80 miliar.

“Hibah tersebut, guna untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya,” ujar Ebenezer.

Kejaksaan menilai penyaluran dana hibah tersebut tak sesuai prosedur maupun peruntukan. Bahkan, Ebenezer mengatakan, dari hasil penyidikan di Kejati Palembang, ditemukan adanya penyimpangan administrasi dan perbuatan menyalahi aturan perundang-undangan. Pemberian dana hibah tak dilakukan melalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai pihak penerima.

“Prosedur (yang dilakukan) hanya melalui perintah langsung dari tersangka AN, selaku mantan gubernur,” terag Ebenezer.

Sedangkan, tersangka Muddai Madang, dikatakan menjadi tersangka lantaran perannya selaku bendahara pembangunan yang menggunakan dana hibah tersebut. Sedangkan tersangka Loanmi Tobing, selaku Kepala BPKAD melakukan pencairan dana hibah tersebut tanpa prosedur.

Dari penyidikan di Kejati Sumsel juga diketahui, dana hibah tersebut tak digunakan sesuai peruntukan awal. Itu karena aset lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan rumah ibadah tersebut bukanlah aset milik pemerintah. Tanah itu milik masyarakat sehingga pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang tak dapat terealisasi.

“Dan pembangunan Masjid Sriwijaya, berakhir dengan tidak selesai pembangunnya sehingga merugikan negara Rp 130 miliar,” ujar Ebenezer.

Sebelumnya, Kejati Palembang sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka merupakan penyelenggara negara, yaitu Eddy Hermanto, Syarifudin, Mukti Sulaiman, dan Ahmad Nasuhi. Dua tersangka lain adalah kontraktor pembangunan, yaitu Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Para tersangka tersebut, pada Juli lalu, sudah didakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Palembang. Dalam isi dakwaan para tersangka itu pula terungkap adanya penerimaan uang Rp 2,4 miliar oleh Alex Noerdin.

Alex Noerdin dan Muddai Madang sudah berada dalam tahanan sejak Kamis (16/9), lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembelian dan pengelolaan gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel 2008-2018. Kasus itu diduga merugikan negara Rp 480 miliar.

Tersangka Loanmi Tobing juga adalah narapidana kasus korupsi penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial APBD Sumsel 2013. “Bahwa terhadap tersangka LPLT saat ini sudah berstatus sebagai tahanan dan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo di Palembang,” ujar Ebenezer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement