Rabu 22 Sep 2021 16:26 WIB

KPK Telusuri Proses Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

KPK meminta keterangan sekda dan sejumlah pejabat Probolinggo.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) pemerintah kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait suap seleksi jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo pada 2021.

"Diskonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang bagi para ASN yang akan mendaftar untuk jabatan Pj Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/9).

Baca Juga

Tak hanya kepada Soeparwiyono, pemberian suap serupa juga dikonfirmasi terhadap Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo, Hudan Syarifuddin; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Probolinggo, Edy Suryanto dan Ajudan DPR RI untuk tersangka Hasan Aminuddin, Pitra Jaya Kusuma.

Ali mengatakan, KPK juga mendalami terkait usulan hingga pelantikan menjadi Pj Kepala Desa. Dia mengatakan, hal itu dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dari tersangka Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan mantan bupati Probolinggo.

"Diperiksa mengenai usulan hingga pelantikan menjadi Pj Kepala Desa dimaksud harus mendapat persetujuan berupa paraf dari tersangka HA sebagai representasi dari tersangka PTS selaku bupati," katanya.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi itu dilakukan pada Selasa (21/9) lalu di Kantor bupati Probolinggo. Ali mengatakan, mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Puput Tantriana Sari dan rekan-rekannya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk Bupati puput dan suaminya, Hasan Aminuddin; Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka merupakan penerima suap dalam perkara tersebut.

KPK juga menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.

Perkara bermula saat akan dilakukan pemilihan kades serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo. Terdapat 252 kades dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh penjabat kades yang berasal dari para ASN di Kabupaten Probolinggo. Pengusulan nama-nama kades tersebut dilakukan melalui Camat.

Pemilihan itu memiliki syarat khusus dimana usulan nama para pejabat kades harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama. Para calon pejabat kades kemudian diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Hasan Aminuddin kemudian meminta agar calon kepala desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat. Selanjutnya, 12 pejabat kades menghadiri pertemuan yang diyakini telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput Tantriana Sari melalui Hasan Aminuddin dengan perantara Doddy Kurniawan. Pertemuan itu berlangsung pada 27 Agustus 2021 lalu.

ASN yang hadir dalam pertemuan itu sepakat agar masing-masing menyiapkan uang Rp 20 juta. Sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta. Sedangkan, Muhamad Ridwan diduga telah mengumpulkan uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan Aminudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement