Rabu 22 Sep 2021 13:46 WIB

Sadis, Pria di Bandung Barat Aniaya Istri Hingga Tewas

Pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi tengah menginterogasi Cecep Dadan (37 tahun), pelaku penganiayaan terhadap istrinya Nani Sudiani hingga berujung meninggal dunia, Rabu (22/9).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi tengah menginterogasi Cecep Dadan (37 tahun), pelaku penganiayaan terhadap istrinya Nani Sudiani hingga berujung meninggal dunia, Rabu (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Cecep Dadan (37 tahun) warga Kabupaten Bandung Barat menganiaya istrinya, Nani Sudiani dengan menyundut rokok. Cecep menganiaya Nani hingga tewas akibat terbakar cemburu melihat istrinya berjalan dengan lelaki lain. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Kejadian pada Rabu 15 September pukul 20.00 WIB. Kejadian seorang suami bernama Cecep berumur 37 tahun melakukan penganiayaan secara cukup sadis kepada istri sahnya di rumahnya di daerah Pada Asih Kabupaten Bandung Barat," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi, Rabu (22/9).

Baca Juga

Ia menuturkan, pelaku terbakar cemburu mendengar istrinya pergi dengan lelaki lain hingga akhirnya menganiaya istrinya dengan menggunakan tangan dan tongkat besi. Tidak hanya itu, pelaku menyundut korban dengan rokok.

Sebelum peristiwa tersebut terjadi, pelaku sempat cekcok dengan istrinya. Korban lalu memilih pergi dari rumah dan mengaku jalan dengan lelaki lain. Pelaku mendengar itu langsung emosi dan melakukan penganiayaan yang diakuinya baru dilakukan sekali.

 

"Cecep melakukan penganiayaan kepada istrinya dengan cara memukul istrinya menggunakan tangan dan kakinya juga menggunakan tongkat besi yang ada di rumahnya," katanya.

Kasatreskrim mengatakan pemukulan dilakukan di bagian paha, dada dan tengkuk bagian belakang. Pelaku secara sadar menganiaya korban hingga tengah malam dengan diakhiri menyundut korban dengan rokok.

Saat penganiayaan berlangsung, ia menuturkan hal itu dilakukan di depan istri siri pelaku. Istri sirinya yang melihat kejadian tersebut sempat meminta agar pelaku tidak melakukan tindak kekerasan. Namun permintaan istri sirinya tidak digubris oleh pelaku.

"Sesudah penganiayaan, mereka beristirahat. Saat subuh tiba, korban merasa sakit dan muntah. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Kurang dari 24 jam, ia mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai pekerja bangunan ditangkap dan telah ditahan. Pihaknya mengenakan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kepada tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement