Rabu 22 Sep 2021 12:52 WIB

Polisi akan Panggil Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diduga telah melanggar Undang-undang ITE.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Polda akan segera memanggil Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Luhut. "Laporannya sudah diterima. Jadi, ada salah satu video di Youtube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah dan berita bohong," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Dikatakan Yusri, pemanggilan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dan para saksi untuk mengklarifikasi atas laporan tersebut. Kemudian jika penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup, maka perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk klarifikasi lengkapnya," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diduga telah melanggar Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah atau berita bohong. Tuduhan itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya. 

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiyah," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement