Selasa 21 Sep 2021 07:01 WIB

Babak Baru Tragedi Lapas Kelas I Tangerang, Siapa Salah? 

Polisi menetapkan tiga tersangka tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.
Foto: ANTARA/HO
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka terkait kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.

Kasus ini bermula dari kebakaran di Blok C Lapas Kelas I Tangerang pasa Rabu, 8 September 2021. Kejadian berlangsung dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Baca Juga

Sebanyak 41 narapidana (napi) meninggal saat kejadian. Delapan lagi meninggal dalam perawatan di rumah sakit akibat luka bakar.

Kebakaran itu tampaknya sedemikian hebat dengan api dan asap yang mengurung ruang-ruang tahanan. Foto-foto setelah kejadian menguatkan dugaan hebatnya kebakaran pada malam itu.

Tembok yang hitam pekat dan sisa-sisa jeruji antarruangan menjadi saksi bisu saat lalapan api membakar seluruh blok tahanan. Tak terbayangkan bagaimana mereka yang ada di blok itu menyelamatkan nyawanya.

Yang lolos dari maut pun harus menderita luka bakar dan harus dirawat di rumah sakit termasuk di RSUD Tangerang. Yang tidak terbakar juga harus merasakan trauma dan harus direlokasi ke blok lain.

Sebanyak 41 jenazah dari korban kebakaran itu dalam kondisi tak mudah dikenali. Untuk memastikannya, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramajati, Jakarta Timur.

Di sini, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri mengidentifikasi sejak jenazah tiba Rabu pagi itu. Satu per satu jenazah berhasil diidentifikasi.

Tim DVI bekerja keras dengan rentang waktu 24 jam tak henti. Butuh waktu sepekan untuk mengidentifikasi 41 jenazah korban kebakaran itu. 

Baca juga : Kelebihan Kapasitas Lapas Dinilai Picu Krisis Kemanusiaan

Artinya, tim DVI bisa memberikan kepastian kepada pihak keluarga. Jenazah sebanyak itu pun telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Mabes Polri resmi menghentikan operasi identifikasi terhadap korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (15/9).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penghentian operasi identifikasi korban kebakaran itu karena seluruh jenazah telah teridentifikasi.

Jenazah atas nama Samuel Macado Nhavene yang merupakan warga negara Nigeria juga terindentifikasi. Begitu juga jenazah WNA Portugal bernama Ricardo Ussumane Embalo (51) telah diserahkan kepada Kedutaan Besar Portugal di Jakarta.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement