Selasa 21 Sep 2021 08:15 WIB

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Gunakan PeduliLindungi

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Penggunaan PeduliLindungi menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ketentuan ini tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. "Maksud addendum surat edaran ini...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement