JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Penggunaan PeduliLindungi menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ketentuan ini tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. "Maksud addendum surat edaran ini...
Berita Lainnya