Senin 20 Sep 2021 18:48 WIB

Wali Kota Malang Langgar PPKM, Bupati: Polisi yang Tentukan

Bupati M Sanusi sebut Pemkot dan Wali Kota Malang tak koordinasi soal kegiatan gowes

Bupati Malang, M Sanusi  menyerahkan kasus dugaan Wali Kota Malang yang melanggar PPKM Level 3 ke kepolisian. Keputusan ini diambil setelah Sanusi dan jajaran Satgas Covid-19 melakukan rapat bersama.
Foto: Tangkapan layar
Bupati Malang, M Sanusi menyerahkan kasus dugaan Wali Kota Malang yang melanggar PPKM Level 3 ke kepolisian. Keputusan ini diambil setelah Sanusi dan jajaran Satgas Covid-19 melakukan rapat bersama.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bupati Malang M Sanusi menyerahkan kasus dugaan Wali Kota Malang yang melanggar PPKM Level 3 ke kepolisian. Keputusan ini diambil setelah Sanusi dan jajaran Satgas Covid-19 melakukan rapat bersama.

"Itu polisi nanti yang menentukan. Sudah diserahkan ke kepolisian untuk mengusut tuntas," ucap Sanusi kepada wartawan di Malang, Senin (20/9).

Menurut Sanusi, Kabupaten Malang saat ini masih melaksanakan kebijakan PPKM Level 3. Hal ini berarti tidak ada tempat wisata yang diizinkan beroperasi. Tak terkecuali di Pantai Kondang Merak, Bantur, Kabupaten Malang.

Sepanjang yang Sanusi tahu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak pernah berkoordinasi mengenai kegiatan gowes-nya di Kabupaten Malang. Namun pascakejadian Ahad (19/9), Sekda Kota Malang sudah langsung menghubungi pihaknya. Pemkot Malang memohon maaf atas peristiwa yang membuat viral di masyarakat tersebut.

Sebelumnya, beberapa foto dan video aktivitas //gowes// Wali Kota Malang dan rombongan saat memasuki tempat wisata di Kabupaten Malang viral di masyarakat. Isu ini ramai diperbincangkan lantaran Pantai Kondang Merak, Bantur, Kabupaten Malang masih tutup sesuai aturan PPKM. 

Pada foto yang beredar, terlihat aparat kepolisian setempat sedang memberikan pengertian kepada rombongan Wali Kota Malang. Rombongan tersebut diduga telah memaksa masuk ke tempat wisata yang masih tutup operasi. Padahal tempat wisata di Kabupaten Malang belum diizinkan beroperasi lantaran masih melaksanakan kebijakan PPKM Level 3.

Wilda Fizriyani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement