Senin 20 Sep 2021 17:29 WIB

Saksi: Azis Syamsuddin Bantu Rita Widyasari Urus Kasus

Agus bersaksi pada kasus dugaan korupsi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK diantaranya Agus Susanto pihak swasta, adik pacar terdakwa Riefka Amalia, dan teman wanita terdakwa Rizki Cinde.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK diantaranya Agus Susanto pihak swasta, adik pacar terdakwa Riefka Amalia, dan teman wanita terdakwa Rizki Cinde.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Agus Susanto mengatakan, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin membantu mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, untuk mencarikan sertifikat sebagai jaminan pengurusan kasus. Agus bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Dalam BAP 13 saudara mengatakan 'Menurut Robin, uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang?' Apakah benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9).

"Oh iya karena ada keterkaitan saat mengambil sertifikat," jawab Agus Susanto.

Agus Susanto merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 yang mengaku kenal Robin sejak 2018, namun komunikasi tidak berlanjut. Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada Agustus 2020 dan dijadikan sopir oleh Robin.

"Karena setiap ada perjalanan ke Lapas Tangerang, ada untuk jaminan dari Bu Rita kepada Pak Azis terkait penyerahan sertifikat itu. Saya tahu karena Pak Robin ambil sertifikat untuk diserahkan kepada Pak Maskur yang berpesan ini jaminan Bu Rita," ungkap Agus.

Agus menyebut bahwa ia memahami perintah dari Robin adalah mohon dibantu untuk mencari jaminan bagi Rita Widyasari. "Untuk cari dana membantu perkara tadi, tapi apakah jaminan tidak 'cover' atau bagaimana terakhir tanggal 6 April 2021 saya ambil sertifikat yang menurut Pak Robin adalah milik Bu Rita, lalu saya diarahkan untuk ke Pak Maskur," jelas Agus.

Agus mengungkapkan bahwa sertifikat terkait Rita Widyasari itu sempat dipegang oleh Azis Syamsuddin. "Seingat saya sertifikat pernah dipegang Pak Azis, ada dukungan dari pihak-pihak kolega Pak Azis dengan jaminan sertifikat tadi, saya pahamnya dari pembicaraan Pak Robin dan Pak Maskur, itu pembicaraannya beberapa kali," tambah Agus.

Agus menceritakan ia telah lebih dari tiga kali mengantarkan Robin untuk bertemu Rita Widyasari di Lapas Perempuan Tangerang. "Mengantar ke Lapas Tangerang untuk bertemu Bu Rita lebih dari 3 kali terkait masalah aset Bu Rita untuk dijaminkan tapi mentok di Pak Azis itu," jelas Agus.

Dalam dakwaan disebutkan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) Rita Widyasari dengan imbalan senilai Rp 10 miliar. Rita lalu menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.

Rita sendiri sudah memiliki perjanjian dengan terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi pada 16 November 2020 yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita dengan jaminan 1 sertifikat tanah atas nama Dayang Kartini (ibu dari Rita Widyasari) seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No.42C Bandung.

Selain itu, Rita menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp 11,5 miliar.

M.Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement