Sabtu 18 Sep 2021 21:32 WIB

Kemenkumham Bali: Imigrasi di Bandara Siap Terima Wisman

Bandara Ngura Rai menjadi salah satu bandara yang menerima kedatangan Wisman.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali (ilustrasi)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan petugas Imigrasi Bandara siap dalam penerimaan kedatangan wisatawan mancanegra (wisman) sesuai dalam Peraturan MenkumHAM Nomor 34 Tahun 2021.

"Pada prinsipnya petugas kami (Imigrasi Bandara) siap dan sebelumnya juga sudah siap dan masih tetap berjaga dan tetap ada di lapangan," kata Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Bali, Sabtu (18/9).

Baca Juga

Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, menjadi salah satu bandara yang ditunjuk sebagai tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai Tempat Masuk dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. "Untuk Bali di Bandara Gusti Ngurah Rai sekiranya bandara sudah dibuka. Dalam keputusan menteri ini menunjuk Bandara Ngurah Rai sebagai salah satu bandara bagi kedatangan wisatawan asing," katanya.

Ia mengatakan, dalam keputusan MenkumHAM tersebut menunjuk Ngurah Rai sebagai salah satu bandara kedatangan wisatawan sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (7) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021.

Sebelumnya, pada (15/09) dilakukan penandatanganan dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dengan nomor M.HH-02.GR.02.02 TAHUN 2021, tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional MenkumHAM RI. Dalam PermenkumHAM tersebut telah dibuka lagi kesempatan pemegang visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia.

Menurutnya, dalam pembukaan ini perlu kesiapan dari seluruh pejabat dan petugas Imigrasi yang ada di bandara dan pelabuhan yang mau dibuka nantinya. Sementara bagi WNA yang ada di Bali dan yang datang ke Bali agar mematuhi peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan.

"Dalam MenkumHAM Nomor 34 Tahun 2021 ada pasal yang menegaskan WNA yang melanggar prokes akan dikenakan tindakan keimigrasian. Sebenarnya hal itu sudah dilakukan sebelumnya bagi yang melanggar prokes, lalu dideportasi dan dipertegas lagi melalui Permenkumham itu," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement