Sabtu 18 Sep 2021 02:09 WIB

Perguruan Tinggi di Jakarta Bersiap untuk PTM Terbatas

LLDikti sebut PTM di perguruan tinggi memerlukan persiapan, pelaksanaan, pemantauan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Peserta ujian bersiap untuk mengikuti UTBK SBMPTN di UPN Veteran Jakarta. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menyatakan sejumlah perguruan tinggi di DKI Jakarta tengah bersiap untuk kembali melakulan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Peserta ujian bersiap untuk mengikuti UTBK SBMPTN di UPN Veteran Jakarta. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menyatakan sejumlah perguruan tinggi di DKI Jakarta tengah bersiap untuk kembali melakulan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menyatakan sejumlah perguruan tinggi di DKI Jakarta tengah bersiap untuk kembali melakulan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. LLDikti Wilayah III menyatakan akan memantau dan menerima laporan kampus-kampus yang ada dalam melaksanakan PTM terbatas tersebut.

"Saat ini sejumlah perguruan tinggi telah bersiap-siap untuk kembali melakukan perkuliahan tatap muka terbatas, mulai dari vaksinasi kepada dosen, tenaga kependidikan, dan nahasiswa, persiapan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat," ujar Kepala LLDikti Wilayah III, Agus Setyo Budi, dalam siaran pers, Jumat (17/9).

Agus menuturkan Surat Edaran Nomor IV Tanggal 13 September 2021 dari Plt. Dirjen Diktiristek sudah diterbitkan. Di sana disebutkan, pembelajaran mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 akan diselenggarakan dengan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Bisa juga untuk tetap menyelenggarakan secara full daring. Selama kampus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus dan masyarakat sekitarnya," jelas dia.

Menurut Agus, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021.

"Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang telah ditetapkan sebelumnya," jelas dia.

Dia menerangkan, mekanisme PTM terbatas dilakukan dalam tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan. Pada tahap awal, perguruan tinggi diminta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, testing dan tracing berkala, lulus vaksinasi, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya apabila kampus telah mendapat rekomendasi dari satgas setempat, dapat melapor dan bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk dipantau lebih lanjut hingga akhirnya diterbitkan surat rekomendasi PTM terbatas."Dalam pelaksanaannya nanti, kami LLDikti Wilayah III akan melakukan pemantauan berkala terhadap

aktivitas PTM terbatas, perguruan tinggi diharapkan juga dapat saling berbagi praktik baik selama masa pandemi Covid-19," jelas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement