Jumat 17 Sep 2021 16:43 WIB

Warga Sambut Baik Pembukaan Kembali TMII

Salah satu pengunjung sebut tujuannya datang ke TMII untuk melepas penat.

Pengunjung menaiki perahu di danau area TMII, Jakarta, Ahad (12/9/2021). Pengelola mulai membuka dua wahana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yakni Taman Reptilia dan Taman Burung untuk rekreasi masyarakat saat masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pengunjung menaiki perahu di danau area TMII, Jakarta, Ahad (12/9/2021). Pengelola mulai membuka dua wahana di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yakni Taman Reptilia dan Taman Burung untuk rekreasi masyarakat saat masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah warga menyambut baik uji coba pembukaan kembali Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bagi pengunjung yang ingin berwisata mulai Jumat. Salah satu pengunjung asal Cibubur, Nani mengaku senang dapat kembali berwisata di TMII, meskipun saat ini belum banyak wahana yang dibuka.

"Suasananya masih sepi. Kayaknya cuma kita saja pengunjungnya. Belum terlalu banyak. Kita mau naik mobil keliling belum ada, jadi jalan kaki," kata Nani di lokasi, Jumat (17/9).

Untuk dapat masuk ke TMII, dia terlebih dahulu menunjukkan bukti vaksin Covid-19 dan melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi. "Masuknya lancar cuma diperiksa barcode PeduliLindungi," ujar Nani.

Pengunjung lainnya, Inkas mengatakan, tujuannya datang ke TMII untuk melepas penat. "Kita rencananya mau keliling aja, yang penting keluar dari rumahlah, menghilangkan penat," ujar Inkas.

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.

Uji coba tempat wisata itu juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKMLevel 4,3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.

Dalam Keputusan Gubernur DKI yang terbaru itu, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Kemudian, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata dalam uji coba itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement