Jumat 17 Sep 2021 15:55 WIB

12 Tahun Pelarian Koruptor Terungkap karena Gugatan Cerai

Pengajuan gugatan cerai menyertakan alamat rumah yang jelas dari Tohidi.

Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut berhasil mendeteksi seorang buron 12 tahun kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Lucunya, terungkapnya pelarian terpidana dua tahun penjara ini karena ia mengajukan gugat cerai terhadap istrinya hingga teridentifikasi keberadaannya tinggal di Kabupaten Subang.

"Kami sudah mendapatkan info data yang bersangkutan kebetulan mengajukan gugatan cerai, jadi terdeteksi, tadinya kami tidak tahu posisinya," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti, di Garut, Jumat (17/9).

Ia menuturkan Kejari Garut bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mendeteksi keberadaan Tohidi, seorang pemborong yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, tahun anggaran 2005. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 599 juta dari total proyek Rp 1,1 miliar.

Terpidana Tohidi, kata Neva, telah divonis majelis hakim tahun 2009 dengan kurungan dua tahun penjara. Namun, setelah vonis itu, Tohidi menghilang. "Kami mendapat informasi yang bersangkutan mengganti identitas," katanya pula.

 

Dia menyampaikan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Garut sempat mencari ke berbagai daerah, seperti Sukabumi dan Jakarta, namun tidak juga diketahui keberadaannya. Tim Tabur Kejari Garut akhirnya berhasil mengetahui keberadaannya, setelah dia melakukan gugatan cerai terhadap istrinya di Kantor Pengadilan Agama Subang. Kemudian petugas menyelidikinya hingga akhirnya melakukan penangkapan di Kabupaten Subang pada Kamis (16/9).

"Di Sukabumi atau di Jakarta ada beberapa wilayah, ternyata di Subang ada pengajuan gugatan cerai terhadap yang bersangkutan, ada alamatnya, rumahnya jelas," katanya lagi.

Selanjutnya Kejari Garut berkoordinasi dengan Kejari Subang dalam proses penangkapan tersebut, hingga akhirnya berjalan lancar dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Garut untuk menjalani hukuman. Terpidana itu melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Garut, APBD Provinsi Jabar tahun 2005 sebesar Rp 1,1 miliar.

Proyek tersebut dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 599 juta.Hakim memvonisnya dua tahun penjara, kemudian denda Rp 200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp 449 juta jika tidak bisa menggantinya, maka subsider satu tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement