Jumat 17 Sep 2021 11:29 WIB

OJK: Penyaluran Kredit Bank BUMN dan BPD Tumbuh Positif

Pada Juli 2021, nilai kredit yang telah disalurkan perbankan senilai Rp 5.563,7 T

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pada Juli 2021, nilai kredit yang telah disalurkan perbankan senilai Rp 5.563,7 triliun atau naik 0,50 persen secara tahunan, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Zabur Karuru
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pada Juli 2021, nilai kredit yang telah disalurkan perbankan senilai Rp 5.563,7 triliun atau naik 0,50 persen secara tahunan, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan Bank BUMN dan Bank Perkreditan Daerah (BPD) menjadi pendorong pertumbuhan kredit secara industri. Tercatat pertumbuhan kredit hingga bulan ketujuh tahun ini didukung oleh Bank BUMN dan BPD yang meningkat masing-masing sebesar 5,23 persen yoy dan 6,04 persen yoy.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pada Juli 2021, nilai kredit yang telah disalurkan perbankan senilai Rp 5.563,7 triliun atau naik 0,50 persen secara tahunan atau year on year atau 1,83 persen secara year to date.

Baca Juga

"Bank BUMN dan BPD pertumbuhannya positif cukup lama karena bank BUMN merupakan penyalur KUR subsidi. BPD bisa tumbuh 6,04 yoy karena penyaluran kredit mayoritas ke ASN," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (17/9).

Kemudian penyaluran kredit bank umum swasta nasional terkoreksi minus 2,62 persen dan kantor cabang bank luar negeri minus 26,91 persen.

Menurutnya penerapan PPKM pada Juli 2021 sedikit menahan penyaluran kredit. Hal ini disebabkan saat PPKM, debitur atau pelaku usaha tidak membutuhkan modal kerja. "Kasus Covid-19 yang mulai menurun, kami meyakini penyaluran kredit akan rebound kembali atau kredit bisa lebih tinggi ke depan," katanya.

Berdasarkan indikator lain, sektor perbankan dalam negeri masih cukup kuat dengan rasio kecukupan modal sebesar 24,67 persen pada Juli 2021. Adapun rasio kredit bermasalah sebesar 3,35 persen atau di bawah ambang batas sebesar lima persen.

Dari sisi risiko likuiditas, rasio AL/NCD sebesar 157,66 persen atau jauh lebih tinggi dibandingkan dengan threshold sebesar 50 persen. Adapun rasio AL/DPK perbankan sebesar 34,36 persen atau di atas threshold 10 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement