Jumat 17 Sep 2021 10:10 WIB

Polisi Irlandia Utara Dakwa 2 Orang atas Pembunuhan Jurnalis

Dua pria didakwa atas pembunuhan terhadap jurnalis Lyra McKee di Londonderry

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BELFAST - Polisi Irlandia Utara mengatakan pada Kamis (16/9) pihaknya telah mendakwa dua pria atas pembunuhan pada 2019 terhadap jurnalis Lyra McKee di Londonderry. Kematiannya kematiannya memicu kemarahan di wilayah yang dikelola Inggris itu.

Kedua pria tersebut, berusia 21 dan 33 tahun, juga didakwa melakukan kerusuhan dan kepemilikan senjata api dengan niat membahayakan nyawa. Demikian kata Dinas Kepolisian Irlandia Utara dalam sebuah pernyataan. Orang-orang itu akan diadili pada Jumat, kata pernyataan itu.

Baca Juga

IRA Baru, salah satu dari sejumlah kecil kelompok yang menentang perjanjian damai 1998 yang mengakhiri tiga dekade konflik antara penentang dan pendukung pemerintahan Inggris, mengatakan salah satu anggotanya menembak mati wartawan berusia 29 tahun itu. Penembakan terjadi ketika mereka melepaskan tembakan ke arah polisi selama kerusuhan yang sedang disaksikan McKee.

Polisi mendakwa seorang pria berusia 52 tahun atas pembunuhan McKee tahun lalu. Polisi mengatakan lebih dari satu orang terlibat dalam kejahatan tersebut dan pria yang melepaskan tembakan yang membunuh wartawati itu masih buron.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement