Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Penyelenggaraan Diklat Sertifikasi POM Angkatan Empat

Info Terkini | Friday, 17 Sep 2021, 06:41 WIB

Diklat pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan merupakan pelatihan yang diselenggarakan dalam rangka membekali para pengawas lapangan diindustri pertambangan untuk lebih memahami dan mendalami dalam pelaksanaan perannya sebagai middle management yang bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan di perusahaannya.

Melihat pentingnya hal tersebut, PPSDM Geominerba kembali menyelenggarakan Diklat dan Uji Kompetensi bagi POM angkatan keempat secara online. Diikuti oleh sebanyak 19 orang peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk dapat diangkat sebagai Pengawas Operasional Madya adalah memiliki Sertifikat Kelulusan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Madya. Sebagai tanda/pengakuan terhadap tingkat pengetahuan, wawasan dan kemampuan untuk menjabat profesi pengawas operasional Madya.

Para peserta akan dibekali dengan delapan unit kompetensi yang harus dikuasai, diantaranya: Pengawasan Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengawasan Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan.

Selain itu juga, Tugas dan Tanggung Jawab Sebagai Pengawas Operasional Madya (POM), Pengelolaan Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara, Pelaksanaan Upaya Konservasi Mineral dan Batubara, Pengelolaan Penerapan Keadaan Darurat, dan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan akan diberikan selama lima hari (13-17 September 2021).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image