Jumat 17 Sep 2021 07:12 WIB

Bupati Aceh Barat Serahkan Usulan Penambahan Dana Otsus

Dana Otsus Aceh rencananya akan berakhir pada 2027 mendatang.

Presiden Joko Widodo melambaikan tangan kepada santri saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Pesantren Istiqamatuddin Darul Muarif Desa Lambro Bileu, Kuta Baro, Aceh Besar, Aceh, Kamis (16/9/2021). Dalam kunjungan tersebut Presiden Joko Widodo menyaksikan secara langsung pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan secara jemput bola atau dari rumah ke rumah sehingga dapat mempercepat vaksinasi COVID-19.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Presiden Joko Widodo melambaikan tangan kepada santri saat meninjau vaksinasi COVID-19 di Pesantren Istiqamatuddin Darul Muarif Desa Lambro Bileu, Kuta Baro, Aceh Besar, Aceh, Kamis (16/9/2021). Dalam kunjungan tersebut Presiden Joko Widodo menyaksikan secara langsung pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan secara jemput bola atau dari rumah ke rumah sehingga dapat mempercepat vaksinasi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH--Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS meminta kepada Presiden Joko Widodo menambah dan memperpanjang alokasi anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Alokasi dana otsus Aceh akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

"Saya sengaja menyerahkan langsung surat ini kepada Bapak Presiden Joko Widodo, agar Dana Otsus Aceh diperpanjang tanpa batas dan alokasinya ditambah minimal dua atau tiga persen dari APBN," kata Bupati Ramli MS di Banda Aceh, Kamis (17/9).

Permintaan tersebut ia sampaikan saat bertemu Presiden Joko Widodo usai menggelar pertemuan dengan Gubernur Aceh Nova Iriansyah beserta 23 bupati/wali kota dari seluruh Aceh, di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Kamis. Dalam surat yang sudah ia serahkan tersebut Nomor: 500/996/2021 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tersebut.

Ramli MS juga mengusulkan agar Presiden Jokowi memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing kabupaten/kota di Aceh. Yakni, agar alokasi Dana Tambahan Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DTBH) Aceh agar dapat dikelola penuh oleh kabupaten/kota.

Tidak hanya itu, ia meminta pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Aceh sebesar 60 persen dan kabupaten/kota 40 persen, agar diubah menjadi 60 persen dan dikelola sepenuhnya oleh kabupaten/kota dan 40 persen dikelola provinsi. Hal ini dimaksudkan agar terlaksananya pembangunan di daerah yang lebih optimal dan maksimal, guna mewujudkan kesejahteraan dan bangkitnya ekonomi masyarakat di Aceh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement