Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Pajaki 11 Bahan Pokok, Akankah Pajak Semakin Mencekik Rakyat?

Bisnis | Thursday, 16 Sep 2021, 18:31 WIB
Foto Prayogi/Republika.co.id

Kabar terkini terkait revisi undang-undang Ketentuan Umum Pajak (KUP) yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR RI bagai gunung es. Terlihat baik dipermukaan, namun menegangkan dibagian dasar.

Sebelumnya pemerintah berencana mengenakan pajak pendidikan. Hari ini kembali bergulir wacana pajak sembako. Terdapat 11 jenis bahan pokok kebutuhan rakyat banyak yang bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Pemerintah sudah mengajukan draft RUU KUP kepada DPR RI sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang di dalamnya juga akan mengatur perpajakan terhadap bahan pokok.

Kesebelas bahan pokok yang akan menjadi objek pajak PPN tersebut yang beredar di media yakni:

1. Beras

2. Gabah

3. Jagung

4. Sagu

5. Kedelai

6. Garam (yodium/non yudiom)

7. Daging

8. Telur

9. Susu

10. Buah-buahan

11. Sayuran

Daging yang dimaksud yaitu daging segar yang tanpa diolah, namun telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan atau/direbus.

Kemudian telur yang maksud dalam draf RUU KUP yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang telah dibersihkan, diasinkan atau dikemas.

Begitupun susu yang disasar dengan RUU KUP ini adalah susu perah yang sudah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan kimia, dan atau/dikemas atau tidak dikemas.

Sementara buah-buahan yang dimaksud pada RUU ini yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan atau/dikemas atau tidak dikemas.

Pada kelompok sayur-sayuran adalah sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Dalam RUU KUP yang baru beberapa pasal yang sebelumnya mengatur mengenai beberapa jenis barang yang tidak dikenai pajak. Pasal tersebut kini sudah tidak ada alias dihapus.

Dengan demikian, jika kita lihat komoditas yang sekarang dibidik menjadi objek PPN seperti 11 jenis sembako disebutkan diatas. Maka barang yang beredar di pasar tradisional dan diproduksi oleh rakyat semuanya terkena pajak.

Sayangnya dalam RUU KUP ini tidak disinggung bagaimana efek dari pemungutan pajak sembako terhadap produsen maupun konsumen jika benar-benar diterapkan. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image