Kamis 16 Sep 2021 14:36 WIB

Menkes akan Libatkan Asuransi Swasta Imbangi Biaya JKN

Pelibatan itu akan dilakukan dengan mekanisme urun biaya.

Kartu Jamninan Kesehatan Nasional (JKN).
Foto: BPJS Kesehatan
Kartu Jamninan Kesehatan Nasional (JKN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan RI mendorong keterlibatan penyedia jasa asuransi swasta untuk menyeimbangkan pengeluaran pemerintah pada aktivitas penyembuhan pasien atau kuratif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pelibatan itu akan dilakukan dengan mekanisme urun biaya.

"Kami akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing. Yang ini juga sudah ada di undang-undangnya supaya kita bisa melibatkan pihak swasta juga. Jadi misalnya asuransinya di sini bisa disinergikan manfaatnya dengan asuransi swasta," kata Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri agenda rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Kamis (16/9).

Budi mengatakan, belanja pemerintah di sektor kesehatan rata-rata Rp 113 triliun dari total Rp 490 triliun per tahun diserap melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui keterlibatan penyedia jasa asuransi swasta, kata Budi, maka beban pengeluaran pemerintah di sektor kesehatan dapat diseimbangkan.

"Kalau terintegrasi, mana yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mana yang bisa ditanggung oleh asuransi swasta sehingga bisa seimbang kita juga nanti akan mengatur mengurangi duplikasi anggaran," katanya. Duplikasi anggaran yang dimaksud Budi adalah biaya klaim asuransi kesehatan bagi pekerja dalam lingkup keluarga yang saat ini ditanggung pemerintah melalui program JKN.

 

"Contohnya kakak saya bekerja, pasti ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS). Istri yang bekerja di swasta juga ditanggung. Itu ada beberapa hal yang nanti akan kami rapikan mengenai bagaimana konsep penanggungan untuk orang yang bekerja lebih dari satu orang di dalam satu keluarga," katanya.

Selain pelibatan perusahaan asuransi swasta, kata Budi, upaya lain menekan pengeluaran pemerintah di sektor kesehatan juga diperlukan penyesuaian kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dalam program JKN. Sebab alokasi dana didominasi kegiatan kuratif ketimbang program promotif dan preventif.

"Sedang kami bicarakan dengan organisasi profesi mana saja yang mau dipertahankan, dipindahkan. Kami sedang berbicara dengan organisasi profesi mengenai definisi kebutuhan dasar kesehatan ini yang diharapkan nanti tahun depan bisa selesai," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement