Rabu 15 Sep 2021 09:09 WIB

Komnas HAM: Usut Tuntas Dugaan Salah Tangkap Aktivis HMI

Insiden sempat dikira warga terjadi penangkapan tersangka kasus narkoba.

Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah (kanan) bersama Komisioner Mediasi Munafrizal Manan memberikan keterangan pers
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah (kanan) bersama Komisioner Mediasi Munafrizal Manan memberikan keterangan pers

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusut tuntas dugaan salah tangkap terhadap Rafi'i (23) mahasiswa sekaligus aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Barabai, Hulu Sungai Tengah. "Komnas HAM meminta Polda Kalsel mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Komnas HAM Hairansyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/9).

Komnas HAM juga mengecam dugaan salah tangkap dan tindak kekerasan yang dimaksud. Sebab, hal itu bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasal tersebut menyebutkan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Tindakan tersebut juga telah mencederai tekad Polri untuk menjadi Polri yang 'Presisi yaitu prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan sebagaimana program yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri (Perkapolri 8/2009).

Aturan tersebut memerintahkan setiap anggota polisi untuk menghormati dan melindungi martabat manusia dalam menjalankan tugasnya dengan tidak boleh menghasut, mentolerir tindakan penyiksaan. Kemudian termasuk pula perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Pada Pasal 11 Perkapolri 8/2009 juga menyatakan bahwa setiap petugas atau anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang serta tidak berdasarkan hukum. Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, penghukuman atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia, penghukuman serta tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.

"Pernyataan ini sebagai bagian dari upaya mendorong pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara," tegasnya.

Polda Kalsel memproses laporan dugaan salah tangkap yang dilakukan anggota Polri di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). "Propam Polda Kalsel sudah memanggil anggota yang bersangkutan untuk diperiksa. Kami tegas makanya langsung diproses," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i.

Ditegaskannya, jika dugaan adanya tindakan salah tangkap oknum anggota terbukti benar, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan. "Kami meminta keterangan dari saksi-saksi untuk memastikan duduk masalah. Yang pasti, anggota Polri harus profesional dalam menangani perkara, tidak boleh ada kekerasan apalagi salah menangkap orang," katanya.

Sebelumnya Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel Zainuddin bersama Ketua HMI Banjarmasin, Barabai, dan Banjarbaru serta rekan yang disebut menjadi korban salah tangkap yaitu M Rafii mendatangi Bidang Propam Polda Kalsel, Sabtu (11/9). Mereka mengadukan adanya dugaan salah tangkap oleh oknum polisi terhadap rekannya, M Rafii di Sekretariat HMI Hulu Sungai Tengah (HST), Jalan Lingkar Walangsi-Kapar, Desa Banua Budi, Kabupaten HST, Kalsel pada Rabu (8/9).

Zainuddin mengatakan, rekannya tersebut dibawa oknum polisi dalam penangkapan yang disebut terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Rafii menurut Zainuddin sempat diinterogasi di HST sebelum dibawa ke Polres HSU. Namun saat di Polres HSU, dibebaskan dengan alasan ada pihak yang menjaminkan.

Rafii lalu dijemput rekan dan keluarganya. Zainuddin menegaskan insiden di Sekretariat HMI HST tersebut berpotensi merusak citra HMI khususnya di mata masyarakat sekitar sekretariat. Pasalnya, insiden tersebut sempat dikira oleh warga terjadi penangkapan tersangka tindak pidana peredaran narkoba.

"Karena saat kejadian itu, sempat ada tembakan peringatan yang membuat warga sekitar berdatangan. Kami ingin masalah ini dituntaskan dan oknum polisi yang menyalahi prosedur ditindak tegas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement