Senin 13 Sep 2021 16:30 WIB

Pemkot Jakbar Antisipasi Penjualan Daging Anjing

Pemerintah hanya mengatur regulasi untuk pemotongan daging babi.

Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) akan memantau penjualan daging di seluruh pasar untuk mengantisipasi adanya peredaran daging anjing.

"Kita akan kerahkan petugas pengawas di lapangan untuk memantau adanya peredaran daging anjing," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan Iwan Indriyanto saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (13/9).

Dia juga sudah berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya untuk memantau pasar mana saja yang kedapatan menjual daging anjing. Menurut dia, sejauh ini pemerintah hanya mengatur regulasi untuk pemotongan daging babi. Di beberapa pasar pun disediakan gerai khusus untuk memotong daging babi.

"Jadi, kalau di Pasar Jaya ini ada disediakan itu penjualan yang non halal, kebanyakan babi, karena babi punya rumah potong hewannya (RPH). Nah RPH anjing belum ada,'" kata dia.

 

Hingga saat ini, Iwan memastikan belum ada temuan penjualan daging anjing di wilayahnya. Jika ditemukan, Iwan memastikan akan memberikan sanksi kepada pedagang.

Sebelumnya, Pasar Jaya membenarkan adanya oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. "Kami dapat memberikan klarifikasi bahwa benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang melakukan penjualan daging anjing tersebut di Pasar Senen Blok III," kata Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza.

Gatra menjelaskan bahwa penjualan daging anjing tersebut tidak sesuai dengan peraturan Perumda Pasar Jaya. Dalam peraturan tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditas yang dapat diperjualbelikan di jaringan pasar milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. PD Pasar Jaya pun menjanjikan akan mengevaluasi operasional pasar sehingga penjualan komoditas di luar peraturan yang ada tidak terulang kembali.

"Ke depannya, ini akan menjadi pelajaran bagi kami, evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ujar Gatra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement