Senin 13 Sep 2021 16:23 WIB

Menkes Upayakan Penggunaan PeduliLindungi tanpa Gawai

Mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan situs-situs perjalanan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan terhadap aplikasi PeduliLindungi. Saat ini, pihaknya juga tengah memikirkan cara agar aplikasi tersebut dapat digunakan tanpa smartphone atau gawai. 

"Kami juga memikirkan bagaimana PeduliLindungi bisa digunakan tanpa smartphone, sedang kita pikirkan bagaimana caranya agar ada alternatif lain," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (13/9). 

Salah satu contoh upaya yang tengah dilakukan adalah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan situs-situs perjalanan dan pemesanan pesawat. Dengan begitu, seseorang yang sudah memesan pesawat tak perlu lagi melakukan check in ketika tiba di bandara pemberangkatan. 

"Aplikasi check in pesawat akan dicek ke sistem PeduliLindungi terkait status vaksinasi dan juga lab PCR. Sehingga dengan demikian (kategori) merah, kuning, hijaunya akan langsung ketahuan di meja check in," ujar Budi. 

Kementerian Kesehatan juga akan terus mencari alternatif lain agar aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan tanpa menggunakan smartphone. Hal ini bertujuan mempermudah daerah-daerah yang penggunaan telepon genggam pintarnya belum masif. 

"Hal-hal seperti ini yang akan kami teruskan agar bisa mempermudah PeduliLindungi untuk daerah-daerah yang penetrasi smartphone-nya belum maksimal," ujar Budi. 

Pemerintah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk screening kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ke sejumlah sektor atau tempat. Penerapannya berbarengan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 7-13 September 2021.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM. Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri itu disebutkan, sektor esensial terkait industri berorientasi ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang.

Selain itu, fasilitas olahraga pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening pengunjung. Pada pelaksanaan kompetisi sepak bola Liga 1, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, lalu kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang sudah diizinkan beroperasi dengan pembatasan protokol kesehatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Termasuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement