Ahad 12 Sep 2021 15:29 WIB

Komnas HAM: Pembangunan Lapas Bukan Solusi Overkapasitas

Perlu adanya program asimilasi bagi warga binaan yang telah dinyatakan baik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Fakhruddin
Komnas HAM: Pembangunan Lapas Bukan Solusi Over Kapasitas (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Komnas HAM: Pembangunan Lapas Bukan Solusi Over Kapasitas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam mengakatan, criminal justice system merupakan salah satu cara paling efektif mencegah kapasitas berlebih atau over capacity di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pembangunan lapas-lapas baru tak akan menyelesaikan masalah tersebut.

"Kita mau bikin penjara berapa ribu, kalau paradigma criminal justice systemnya kita beresi. Mau ada 20, 30 lapas baru tetap aja akan over crowded, karena memang yang harus diubah criminal justice systemnya," ujar Anam dalam sebuah diskusi daring, Ahad (12/9).

Ia mencontohkan, negara-negara Eropa yang justru lapasnya kosong tak menampung tahanan atau warga binaan. Sebab mereka telah menerapkan criminal justice system yang baik untuk mencegah permasalahan di dalam lapas.

"Kalau peradaban kita bagus, kebudayaan kita bagus, kepatuhan hukum kita bagus, kaya Eropa nanti. Negaranya malah menyewakan (lapas) jadi hotel," ujar Anam.

"Jadi itu (pembangunan lapas) tidak menjawab (overkapasitas)," sambungnya.

Criminal justice system adalah sistem yang akan benar-benar menyeleksi siapa saja yang benar-benar perlu ditahan atau dikurung di dalam lapas. "Jadi kalau ada kategori-kategori tertentu yang memang tidak perlu ditahan, ya tidak usah ditahan. Atau kalau perlu tidak perlu dipidana kurungan," ujar Anam.

Ia menjelaskan, para warga binaan atau tahanan tidak ada yang permanen di dalam lapas. Sejatinya, tujuan lapas adalah sebagai lembaga yang menampung orang-orang yang bersalah secara hukum untuk nantinya dikembalikan ke masyarakat.

Untuk itu, perlu adanya program asimilasi bagi warga binaan yang telah dinyatakan baik untuk ditahan di luar. Selama orang tersebut telah memenuhi syarat untuk tidak lagi ditahan di dalam lapas.

"Tinggal komitmen bareng-bareng, bikin aturan bersama, mengeluarkan putusan itu. Itu mencegah orang untuk masuk (lapas)," ujar Anam.

"Kecuali memang kejahatan-kejahatan yang memang ditahan ya, dikurung," sambungnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM,Mahfud MD, mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera membangun lembaga pemasyarakatan baru di atas tanah hasil sita aset perusahaan yang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Saya sudah bicara dengan Kementerian Keuangan. Tanah-tanah dari BLBI yang telah kami kuasai itu bisa digunakan. Daripada tidak dirampas dari debitur yang melakukan pembangkangan. Itu tinggal sulit. Jadi tinggal kami cari anggarannya saja," ujar Mahfud usai meninjau Lapas Kelas 1 Tangerang pascakebakaran, Rabu (8/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement