Kamis 09 Sep 2021 16:54 WIB

Ketua DPD: Tertibkan Izin Hutan Tanaman Industri

Ketua DPD minta Pemerintah dengarkan permintaan Gubernur Sugianto untuk tertibkan HTI

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespons keluhan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, terkait izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Menurut LaNyalla, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menertibkan izin HTI.
Foto: DPD RI
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespons keluhan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, terkait izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Menurut LaNyalla, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menertibkan izin HTI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespons keluhan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, terkait izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Menurut LaNyalla, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menertibkan izin HTI.

"Pemerintah harus lebih peka terhadap keluhan atau permasalahan yang disampaikan dari daerah. Termasuk keluhan seputar izin HTI," tutur LaNyalla, Rabu (8/9).

Senator asal Jawa Timur ini mengatakan, pemerintah harus memperkuat koordinasi dengan daerah untuk untuk hal-hal seperti HTI.

"Apalagi ini urusannya dengan kelestarian lingkungan. Berarti harus ada antisipasi dampak jika izin dikeluarkan. Untuk mengantisipasi dampak buruk, koordinasi dengan daerah sangat dibutuhkan," katanya.

Mantan Ketua Umum PSSI ini menambahkan, izin yang dikelurkan harus lebih diperketat. "Fungsi serta manfaat dari lahan yang akan digarap pun harus jelas. Berikut juga ketentuan luas yang diizinkan. Jangan sembarangan memberikan izin, pemerintah harus lebih ketat dan tertib," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, mengeluhkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI), yang terkesan seenaknya. Sugianto mengatakan satu perusahaan bisa ada yang memegang izin HTI sampai 100 ribu Ha. Ada juga yang mendapat izin 20 ribu hektare, 30 ribu hektare, dan 50 ribu hektare.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement