Kamis 09 Sep 2021 14:42 WIB

Indodax Sambut Rekomendasi Bahtsul Masail Soal Aset Kripto

Rekomendasi itu diharapkan jadi pertimbangan ulama dan pemangku agama Islam Indonesia

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
CEO Indodax Oscar Darmawan
Foto: https://m.facebook.com/indodax
CEO Indodax Oscar Darmawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Startup bursa bitcoin dan aset kripto, Indodax, sepakat dari hasil rekomendasi dari Bahtsul Masail NU, forum kajian Islam yang diselenggarakan oleh Islamic Law Firm dan Wahid Foundation. Adapun rekomendasi tersebut menyatakan aset kripto diperbolehkan secara hukum Islam.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan jajak pendapat tersebut menjadi ruang penting bagi para pemangku kepentingan tentang seluruh hal yang berkaitan aset kripto. "Kami berharap agar rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum Islam dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan di Indonesia," ujar Oscar kepada Republika, Kamis (9/9).

Baca Juga

Menurut Oscar, selama ini aset kripto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram. Jadi, rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku agama Islam di Indonesia. 

Oscar menyatakan kesiapannya dalam membantu mengedukasi masyarakat Indonesia agar dapat lebih memahami aset kripto. Adapun salah satu poin rekomendasi, aset kripto harus dapat dicegah dari penyalahgunaan tindak pidana, seperti pencucian uang, narkoba dan tindak pidana lainnya. 

 

"Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Tentunya, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ucap Oscar.

Indodax sebagai bursa perdagangan aset kripto di Indonesia, telah mematuhi aturan dari pemerintah. Aset kripto juga telah memiliki landasan hukum, yaitu peraturan dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan dan Bappebti.

"Karena kami memang menghadirkan aset kripto dan teknologi blockchain untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia dengan mengikuti ketentuan yang berlaku demi menciptakan iklim ekonomi yang sehat," ungkap Oscar.

Hasil Bahtsul Masail mengenai pandangan fikih Islam tentang Aset Kripto dirumuskan oleh KH Afifuddin Muhajir, KH Abdul Moqsith Ghazali, KH Mahbub Maafi Ramadhan, KH Zulfa Mustofa, serta KH M Najib Bukhori.

Indodax Academy selaku program edukasi aset kripto dari Indodax, pada Rabu 25 Agustus 2021 berkesempatan mengundang salah satu kiai yang merumuskan hasil Bahtsul Masail, yaitu KH Muhammad Najib Bukhori, Lc, M.Th.I, yang juga Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang, Jawa Tengah. Dalam Indodax Academy memperbincangkan mengenai hukum halal haram aset kripto serta hasil dari rekomendasi Bahtsul Masail.

"Aset kripto dalam hal ini yang saya tau yaitu bitcoin bisa dikategorikan dalam bentuk mal/kekayaan. Namun kekayaan tersebut tidak bisa masuk kategori umlah (mata uang) atau sil'ah (barang). Jual beli yang tidak ada kepastian itu tidak sah. Namun, saat Bahtsul Masail kemarin dan mendengar penjelasan soal bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki."

Menurut Kiai Najib, aset kripto adalah teknologi baru yang tak terelakkan dan masyarakat perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis. Dalam hal ini, pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan kalau aset kripto adalah sesuatu yang bisa dipercaya dan bisa dipastikan kalau ini memang aman.

Tidak hanya itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasanya aset kripto ini bisa untuk menyimpan kekayaan asalkan niatnya benar. "Haramnya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang," kata Kiai Najib.

Sebagaimana diketahui, Bahtsul Masail telah mengeluarkan rekomendasi terhadap hukum aset kripto. Mereka menyatakan bahwa aset kripto boleh diperdagangkan dan telah diawasi oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Bappebti. Secara garis besar, rekomendasi dari Bahtsul Masail adalah pada prinsip dasar bahwa hukum dari kegiatan perekonomian dan transaksi bisnis adalah boleh.

Tetapi berbagai kegiatan ekonomi dan transaksi harus mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan. Bahtsul Masail juga menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik. Karena aset kripto berada di dunia maya. Para ulama dan kiai menganalogikan aset kripto seperti uang virtual lain untuk pembayaran token listrik dan lainnya.

Rekomendasi dan jajak pendapat ini terinisiasi karena aset kripto yang sedang mendapat banyak atensi dan teknologi blockchain yang sudah banyak digandrungi, termasuk oleh anak muda di Indonesia. Sejauh ini, minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto terus bertambah. Di Indodax saja, jumlah member mencapai lebih dari 4 juta orang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement