Kamis 09 Sep 2021 07:47 WIB

Pelaku Usaha Didorong Gunakan LCS untuk Transaksi Bilateral

LCS bermanfaat karena biaya konversi transaksi menjadi lebih efisien.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
 Seorang karyawan menghitung Yuan di money changer Ayu Masagung di Jakarta, Selasa (7/9/2021). Pemerintah Indonesia dan China telah sepakat untuk menggunakan penyelesaian mata uang lokal atau LCS dalam transaksi bilateral mereka sekaligus mengurangi ketergantungan kedua negara terhadap dolar.
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Seorang karyawan menghitung Yuan di money changer Ayu Masagung di Jakarta, Selasa (7/9/2021). Pemerintah Indonesia dan China telah sepakat untuk menggunakan penyelesaian mata uang lokal atau LCS dalam transaksi bilateral mereka sekaligus mengurangi ketergantungan kedua negara terhadap dolar.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pelaku usaha dan perbankan di Indonesia dan China menyambut baik inisiatif Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) terkait implementasi kerangka kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau Local Currency Settlement (LCS) antara kedua negara. Implementasi LCS memberikan banyak manfaat.

Deputi Gubernur BI, Dody Budi Waluyo menyampaikan harapan BI agar kerangka LCS ini dapat dimanfaatkan secara lebih luas dan aktif oleh pelaku usaha guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kerja sama LCS yang telah dilakukan juga terus menunjukkan perkembangan positif dan berpotensi untuk terus ditingkatkan, baik dari segi nilai transaksi, frekuensi, maupun jumlah pengguna.

"LCS bermanfaat karena biaya konversi transaksi menjadi lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan ekspor/direct investment dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen hedging dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi," katanya dalam webinar 'Local Currency Settlement: Benefits & Practices for Business' yang diselenggarakan oleh Kantor Perwakilan BI Beijing pada Kamis (8/9) secara virtual.

Webinar ini dihadiri oleh lebih dari 400 peserta dari kalangan pelaku dunia usaha dan perbankan yang berdomisili di Indonesia maupun China. Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar RI untuk Republlik Rakyat China dan Mongolia, Djauhari Oratmangun, menyampaikan inisiatif yang digagas oleh Bank Indonesia dan People's Bank of China (PBC) dapat meningkatkan kerja sama perdagangan dan investasi antara Indonesia dan China.

"Saya juga optimistis bahwa keterkaitan ekonomi antara Indonesia dengan China akan semakin kuat antara lain didukung oleh komitmen kedua negara untuk meningkatkan jalinan hubungan kerja sama ke depan," kata Djauhari.

Direktur Treasury dan Internasional Banking Bank Mandiri, Panji Irawan menambahkan Bank Mandiri sebagai salah satu Bank yang ditunjuk menjadi Appointed Cross Currency Dealers (ACCD). Ia mengapresiasi langkah BI dan PBC serta siap mendukung penuh pelaksanaan LCS.

Menurutnya implementasi LCS memiliki potensi yang besar untuk terus didorong. Ini juga sejalan dengan terus meningkatnya tren transaksi dan direct investment antara Indonesia dan China.

Implementasi kerangka kerja sama LCS antara Indonesia dan China diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan terhadap Rupiah dan mendorong pengembangan pasar mata uang valas non dolar AS di regional. Kerangka kerja sama LCS antara Indonesia dan China meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dalam transaksi antara mata uang Rupiah dan Yuan, serta relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal.

Sejak tahun 2018 BI telah menginisiasi kerja sama LCS dengan Malaysia dan Thailand untuk mendorong penggunaan mata uang lokal oleh pelaku usaha dalam penyelesaian transaksi perdagangan bilateral kedua negara. Selanjutnya, pada Agustus 2020 kerja sama serupa juga telah diimplementasikan dengan Jepang.

Pada 6 September 2021 kerja sama LCS ini juga sudah efektif diimplementasikan dengan China. Untuk mendorong implementasinya, BI akan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait agar kerja sama LCS banyak digunakan oleh pelaku usaha di Indonesia, difasilitasi oleh bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement