Senin 06 Sep 2021 22:43 WIB

Izin Operasional Holywings Kemang Dibekukan Hingga PPKM Usai

Holywings dinilai telah melanggar aturan prokes berulang kali.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.
Foto: Dok Pemkot Jaksel
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeritah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk membekukan izin usaha Bar & Resto Holywings, di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga PPKM usai. Menurut Kasatpol PP DKI, Arifin, keputusan itu menjadi langkah sanksi lanjutan setelah Holywings Kemang kembali melakukan kesalahan serupa lebih dari dua kali di masa pandemi ini.

"Dalam data kami itu di bulan Februari juga ada pelanggaran sudah diberikan tindakan. Kemudian di Maret (Holywing) juga melanggar dan diberikan tindakan. Nah kemudian kemarin Sabtu, terjadi lagi pelanggaran," kata dia saat ditemui di Balai Kota, Senin (6/9) malam.

Baca Juga

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 dan secara detail diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, sanksi pembekuan sudah sesuai. "Pembekuannya selama PPKM masih berjalan," jelasnya.

Dia menambahkan, pembekuan izin operasi Holywings masih akan tetap dilakukan meski PPKM telah turun ke level terendah.

Tak sampai di sana, menurut Arifin, sanksi juga ditambah dengan denda sebanyak Rp 50 juta. Hal itu, diakuinya akan ditindaklanjuti malam ini, Senin (6/9) dengan mendatangi Holywing Kemang secara langsung.

Arifin mengaku, keputusan ini baru diambil Pemprov DKI beberapa hari setelah kerumunan di Holywing karena membutuhkan administrasi. Sehingga, pihaknya, kata dia, tidak bisa langsung melakukan pembekuan izin saat mendapati kerumunan di sana.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement