Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima (kiri) dan Kasat Serse Narkoba AKBP Pratomo Widodo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus penyelahgunaan narkoba seorang komika Reza Pardede alias Coki Pardede di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021). Dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Coki Pardede polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni RP alias CP sebagai pengguna, WL sebagai pemasok dan RA sebagai bandar narkoba.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus narkoba melibatkan Coki Pardede.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komika Reza Pardede alias Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021).
Polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni RP alias CP sebagai pengguna, WL sebagai pemasok dan RA sebagai bandar narkoba.