Kamis 02 Sep 2021 14:44 WIB

Kemendagri Minta Pemda Naikkan Anggaran BTT 5-10 Persen

Penambahan alokasi anggaran BTT diharapkan membuat pemda lebih fleksibel.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Mochamad Ardian Noervianto.
Foto: Dok Majalah Top Business
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Mochamad Ardian Noervianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) menaikkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar 5-10 persen pada APBD tahun anggaran 2022. Hal ini untuk mengantipasi kebijakan tidak terduga yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

"Kita semua berharap pandemi Covid-19 dapat terkendali di tahun 2022. Namun, sampai dengan saat ini, tidak ada satu pun epidemiolog yang bisa memastikan bagaimana Covid-19 di 2022," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam konferensi pers daring, Kamis (2/9).

Dia mengatakan, ketika pemerintah pusat menetapkan kebijakan yang menyangkut penanganan Covid-19, instrumen dalam anggarannya pasti melalui refocusing dan realokasi. Untuk itu, penambahan alokasi anggaran BTT diharapkan membuat pemda lebih fleksibel dan tidak mengganggu kebijakan yang telah ditetapkan antara kepala daerah dan DPRD.

"Kami berharap yang BTT ini bisa diperkuat di 2022. Kalau ada perintah refocusing itu diambil dari anggaran BTT sehingga tidak mengganggu program kegiatan yang sudah disepakati dan menjadi prioritas di pemerintah daerah," kata Ardian.

 

Instruksi penambahan alokasi anggaran BTT sebesar 5-10 persen dari tahun sebelumnya ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri nomor 910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 tertanggal 16 Agustus 2021. 

SE ini menindaklanjuti hasil sidang kabinet paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022, yang sejalan dengan Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Dalam surat edaran tersebut, Tito meminta, pemerintah daerah mengantisipasi keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi. Tito juga mengarahkan agar pemda menyusun program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran dalam APBD 2022 secara efisien, efektif, dan tidak bersifat rutinitas. Penyusunan juga diarahkan tidak monoton, tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement