Ahad 29 Aug 2021 08:57 WIB

Ramai Mural Kritik, Bima Arya: Itu Hak Warga, Jangan Alergi

Bima meminta agar ASN di Kota Bogor tidak berlebihan menghadapi kritik masyarakat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah anak bermain di dekat mural yang bertuliskan Mural Is Dead di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (27/8). Mural tersebut merupakan bentuk ekspresi dari sejumlah seniman sekaligus media penyampaian kritik sosial kepada pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah anak bermain di dekat mural yang bertuliskan Mural Is Dead di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (27/8). Mural tersebut merupakan bentuk ekspresi dari sejumlah seniman sekaligus media penyampaian kritik sosial kepada pemerintah di masa pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, mengkritik merupakan bagian dari hak warga negara untuk bebas berbicara. Dia meminta agar tidak ada sikap berlebihan dari aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor ketika menghadapi hal tersebut.

Bima mengatakan, tidak jarang ada ASN di Pemkot Bogor yang tidak memperjuangkan hak warga. Padahal, masyarakat harus sadar ada peraturn daerah (perda) yang melindungi mereka terkait hal itu. Beberapa hal yang disorotinya di masa pandemi Covid-19 yakni masalah ekonomi, anak-anak yatim piatu terdampak Covid-19, serta mural kritik yang saat ini sedang ramai.

 

“Mengkritik, berekspresi, itu bagian dari hak warga negara, kita negara hukum di mana kita bebas bicara. Jadi saya tidak mau ada sikap berlebihan ASN saat warga mengkritik. Jangan pernah alergi terhadap kritik, saya bilang ke warga untuk menyampaikan kritiknya secara terbuka, bisa di koran atau sosmed. Kritik lah yang menyelamatkan kita dan kritik itu sarana untuk muhasabah dan evaluasi,” kata Bima Arya, Sabtu (28/8).

Bima mengatakan, karena itu keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bogor masih belum banyak diketahui. Padahal, masyarakat bisa mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma jika ada yang tertindas.

“Perda Nomor 3 Tahun 2015 ini dibuat dengan anggaran, tenaga, pemikiran, dan harus dirasakan warga. Saya minta ke teman-teman wilayah, bagian dari tugas kita untuk melakukan sosialisasi perda itu, warga difasilitasi dalam hal bantuan hukum,” kata Bima.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, sesuai amanat dari undang-undang yang dituangkan dalam Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Pemkot Bogor hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap orang.

"Hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia," tutur Alma.

Dia menerangkan, sejak Pandemi Covid-19 Maret 2020 sebagian besar warga Kota Bogor turut merasakan dampak ekonomi dan masalah sosial. Sehingga perlu ada ruang solusi dalam menyikapi berbagai persoalan tersebut. “Kami berharap semua komponen dapat terlibat untuk saling menguatkan yang dimulai dari ASN peduli masyarakat sekitar," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan menuturkan, masih banyak ASN yang belum mengetahui terkait Perda Nomor 3 Tahun 2015. Terutama camat dan lurah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah di wilayah.

“Padahal Perda nomor 3 tahun 2015 ini sudah ada sejak lama dan ini adalah peraturan yang seharusnya bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ucapnya.

Politisi dari fraksi Partai Demokrat ini pun meminta agar aparat di wilayah berperan aktif dalam mengumpulkan data warga yang berhak mendapatkan bantuan hukum. Sekaligus melakukan sosialisasi perda ini dengan cara yang humanis, serta dengan bahasa yang mudah dimengerti.

Lebih lanjut, Anita juga meminta kepada TAPD Kota Bogor agar ke depannya anggaran untuk bantuan hukum dimaksimalkan. Sebab sepengatahuannya, anggaran untuk bantuan hukum di Kota Bogor masih sangat minim, bahkan cenderung tidak ada. Sehingga Perda Nomor 3 Tahun 2015 tidak bisa dijalankan.

“Anggaran untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini sangat minim sekali bahkan cenderung hampir tidak ada. Jadi kami minta ini untuk dimaksimalkan,” pungkasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement