Jumat 27 Aug 2021 23:26 WIB

Satgas Covid Pantau Pemeriksaan Kartu Vaksin di Perbatasan

Warga Sulut yang hasil tesnya positif, dinyatakan tidak boleh masuk Gorontalo.

Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan memeriksa kartu vaksin pengendara mobil yang melintas di perbatasan Provinsi Gorontalo-Sulawesi Utara di Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Jumat (27/8/2021). Pemerintah Provinsi Gorontalo mewajibkan warga yang akan masuk ke wilayah itu harus menunjukan kartu vaksin COVID-19 mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Petugas gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan memeriksa kartu vaksin pengendara mobil yang melintas di perbatasan Provinsi Gorontalo-Sulawesi Utara di Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Jumat (27/8/2021). Pemerintah Provinsi Gorontalo mewajibkan warga yang akan masuk ke wilayah itu harus menunjukan kartu vaksin COVID-19 mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Satgas Covid-19 Provinsi Gorontalo memantau pemeriksaan kartu vaksin oleh petugas di perbatasan Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (287/8). Pemeriksaan kartu vaksin di perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara tersebut dilakukan selama masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, pada 24 Agustus hingga 6 September 2021.

"Kami menekankan kepada petugas bahwa semua persyaratan harus dipatuhi setiap pengendara. Misalnya ada warga Gorontalo yang punya kartu vaksin tapi suhu tubuhnya demam, dia harus rapid tes dan jika positif akan dikarantina di Gorontalo," ujar Iswanta dari Satgas Covid-19 saat berkunjung ke posko perbatasan.

Baca Juga

Sedangkan warga Sulut yang hasil tesnya positif, dinyatakan tidak boleh masuk Gorontalo dan balik ke daerah asal. "Jadi meskipun warga Sulut punya kartu vaksin tapi hasil rapid positif, tetap tidak boleh masuk. Ini yang harus dijelaskan oleh petugas di lapangan," katanya.

Bagi warga yang datang dengan tujuan akan berobat ke Gorontalo, harus dapat membuktikannya dengan surat rujukan dokter.Pemeriksaan surat vaksin tersebut juga berlaku untuk perbatasan laut dan udara, dengan tujuan menekan penularan Covid-19. "Bedanya kalau untuk darat hanya diberlakukan tes antigen, sedangkan untuk udara syaratnya harus tes PCR," imbuhnya.

Data Satgas Covid-19 Provinsi Gorontalo hingga 24 Agustus 2021, total kasus positif di daerah itu mencapai 10.911 orang. Angka itu terdiri atas 401 orang meninggal dunia, 956 orang masih dirawat, dan 9.554 orang sembuh.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement