Kamis 26 Aug 2021 16:08 WIB

Menaker Ingatkan Pekerja Migran Selektif Pilih Pekerjaan

Menaker juga ingatkan PMI harus mengetahui legalitas P3MI yang menangani.

Para pekerja migran Indonesia (PMI) sebaiknya selektif memilih pekerjaan di luar negeri dan mengetahui legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menangani. (Foto: Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Para pekerja migran Indonesia (PMI) sebaiknya selektif memilih pekerjaan di luar negeri dan mengetahui legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menangani. (Foto: Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) agar selektif memilih pekerjaan di luar negeri. Ia juga mengingatkan PMI harus mengetahui legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menangani.

Para PMI diharapkan dapat memanfaatkan layanan penempatan di Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah untuk mengetahui proses penempatan PMI yang benar dan prosedural. "Ada sejumlah 329 P3MI yang telah memiliki izin dalam artian legal. Kalau mau kerja lagi ke luar negeri, jangan lupa pilih P3MI yang benar, legal dan penuhi prosedur dengan benar. Jangan melalui perusahaan penempatan yang ilegal, yang tidak bisa memastikan pelindungan kepada teman-teman semua," kata menaker dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/8).

Baca Juga

Menaker berpendapat, pemulangan 129 PMI hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurut Ida, bekerja di luar negeri merupakan sebuah pilihan dan pemerintah tak pernah menghalangi hak bagi PMI yang masih ingin kembali bekerja di luar negeri.

"Pemerintah tak menghalangi, pemerintah memfasilitasi sebagaimana teman-teman bisa bekerja dengan nyaman dan memastikan perlindungannya dengan baik," kata Ida.

 

Melalui program repatriasi, Pemerintah Indonesia memulangkan 129 PMI dengan menggunakan maskapai Batik Air dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (21/8/2021) pukul 3 dini hari. Ke-129 PMI terdiri dari 105 PMI awak kapal Letter Of Guarantee (LG) yang //stranded// (terlantar) di perairan Taiwan, 15 PMI Bermasalah/WNI Overstayer, 1 PMI Bermasalah (PMIB) sakit paru-paru, dan 8 jenazah mengalami kendala pemulangan karena minimnya penerbangan. 

Sesampainya di Indonesia, dari 129 PMI tersebut, 120 di antaranya dikarantina di Wisma Atlet. "Kemnaker bersama kementerian/lembaga lain telah berhasil memulangkan saudara-saudara semua, khususnya para ABK yang telah lama stranded di Perairan Taiwan. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh ABK yang telah bersabar menunggu pemulangan ke Indonesia hingga akhirnya tiba di Tanah Air, pada Sabtu dini hari pada 21 Agustus 2021 lalu," ujar menaker didampingi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Suhartono saat menemui perwakilan 120 PMI yang sedang dikarantina di Wisma Atlet Pademangan tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement